Lantik 13 Kasek, Disdik Sumut Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri

jalur zonasi

topmetro.news – Disdik Sumut Diduga Langgar Surat Edaran Mendagri. Meski Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Perihal Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan usulan mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat: 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar/mengabaikan surat edaran tersebut.

Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Senin dan Selasa (6-7) kemarin telah dilaksanakan pelantikan 13 Kepala Sekolah (Kasek). Pelantikan itu dilaksanakan Plt. Kadis Pendidikan Arsyad Lubis dengan sengaja memilih tempat di SMK 1 Berastagi, Kabupaten Karo agar terhindar dari pantauan.

Disdik Sumut Lantik Kasek di Berastagi

Padahal sebelumnya, Gubsu telah menggagalkan rencana pelantikan pejabat eselon tiga di gubernuran karena bertentangan dengan SE Mendagri. Namun oleh Arsyad Lubis selaku Plt. Kadis Pendidikan Provsu merasa lebih tinggi dari Gubsu hingga melakukan pelantikan atau rotasi terhadap 13 kepala sekolah tersebut dengan memilih lokasi pelantikan di Kabupaten Karo.

Terkait dengan hal itu, ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kadis Pendidikan Arsyad Lubis melalui selularnya tidak berhasil. Bahkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui telepon seluler Rabu (8/4/2020) tidak mendapat jawaban meski pesan melalui WA (Whaatshap) terlihat telah dibaca.

Pemerihati Pendidikan Edi Simatupang yang dimintai tanggapan sesui hal tersebut diatas, Rabu (8/4/2020) menyesalkan sikap pejabat daerah terkhusus di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang tetap memaksa untuk melaksanakan pelantikan tersebut ditengah badai pandemik covid 19 yang melanda Dunia hingga Indonesia.

Bahkan tegas Edi, bila hal ini benar dan dilaksanakan ditengah darurat kesehatan Covid -19 maka oknum pejabat yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan tersebut harus segera dicopot dari jabatannya. Karena telah melangar Surat Edaran Kemendagri. Informasinya bahwa pejabat kasek tersebut berasal dari daerah dan pindah ke Medan menjadi Kasek.

Harusnya Mengajak Guru-guru Ambil Langkah Positif Putus Penyebaran Covid-19

Masih kata Edi, seharusnya Disdik Sumut harus ikut berperan dengan menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Hal ini untuk memutus rantai virus covid 19 yang sedang melanda Indonesia khususnya di sekolah-sekolah.

“Selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dengan kondisi pandemi virus covid 19 ini harus berperan aktif mangajak seluru kepala sekolah dan guru-guru melakukan langkah-langkah positif guna memutus rantai virus covid 19 ini. Atau setidaknya mengajak seluruh pemangku pendidikan untuk menjaga kebersihan di sekolah dan dilingkungan anak didik. Bukan malah mengobok-obok jabatan para kepala sekolah,” ucapnya dengan nada kesal.

Masih kata Edi selaku pemerhati pendidikan di Sumut meminta pertanggungjawaban Gubsu, Edy Ramayadi dalam hal pelantikan ke 13 kepala sekolah apa dibenarkan dalam kondisi darurat pandemik covid 19 ini. Jika tidak, tolong dikembalikan jabatan para kepala sekolah itu dan jatuhkan sanksi terhadap Plt Kadis Pendidikan provsu, pintanya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment