Mantan Bupati Tapteng Dilaporkan ke Poldasu, Dugaan Penipuan Rekrut CPNS

mantan bupati tapteng

Topmetro.news – Mantan Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah) Raja Bonaran Situmeang yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar, kembali tersangkut kasus hukum. Kali ini, Bonaran dilaporkan ke Mapolda Sumut lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 yang melilit dirinya.

Dalam laporan diterima wartawan, pengaduan bernomor: LP/555/V/2018/SPKT “I” tanggal 1 Mei 2018 itu, sedikitnya empat orang dilaporkan yakni RS (40) warga Jalan Sutomo Sibolga, JK mantan ajudan RBS saat itu masih menjabat bupati Tapteng, RP (40) pejabat di Kantor Bupati dan BS (56) warga Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng. Mereka diketahui orang dekat Bonaran.

Mereka diadukan 6 orang korban yakni Efendi Marpaung (47) warga Lingkungan IV Hutabalang Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Maharni Sitompul (50) pekejaan PNS warga Jalan Sutan Singengu No 32 Kelurahan Pandan Kabupaten Tapteng, Titian Situmeang (50) warga Lingkungan I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Tioprida Sitompul (58) PNS, warga Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka, Tapteng, Arta Siregar (58) PNS warga Jalan Kihajar Dewantara No 29 Lingkungan V Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah dan Hendri Susanto Lumban Tobing ((50) PNS warga Jalan DR FL Tobing Keluarahan Pandan Wangi Kecamatan Pandan Tapteng.

Mantan Bupati Tapteng Terkait Penerimaan CPNS

Efendi Marpaung didampingi Mulyadi SH MH dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/5/2018) malam di Medan mengatakan, peristiwa itu terjadi tahun 2013 di rumah dinas bupati Jalan Kapten MH Sitorus dan kantor Bupati Tapteng. Saat itu Bupati memanggil orang terdekatnya yakni salah satu asisten memberitahukan ada formasi penerimaan CPNS lebih kurang 450 orang.

Saat itu Bupati mengintruksi agar mencari saudara atau tetangga dan kerabat yang berminat menjadi CPNS dengan mahar Rp120-150 Juta perorang.Efendi saat itu membawa sekitar 9 orang dan yang lainnya bervariasi jumlah orangnya. Celakanya instruksi itu dijalankan oleh 4 orang dekatnya tersebut sembari mengumpulkan uang mahar.

Setelah itu uang dikumpulkan diduga semuanya diserahkan kepada Bupati. “Saya saja mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” katanya seraya mengatakan dalam laporan itu para korban menderita kerugian Rp3,7 miliar.

Setelah itu dikumpulkan, ternyata saat itu Presiden Jokowi mengumumkan akan dilakukan Moratorium CPNS. Akibatnya saat itu pemerintah tidak ada penerimaan CPNS. Apes bagi para korban, setelah Moratorium CPNS diberlakukan, RBS pun juga ditangkap KPK.

Disinggung apa ada alat bukti, Efendi mengaku tidak ada. Namun mereka telah melakukan upaya untuk menemui RBS di LP Sukamiskin. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian.

“Saya dan kawan-kawan menuntut uang dikembalikan. Mengenai persoalan ini kami serahkan semua kepada kepolisian. Saya saja selama 5 tahun tidak bisa bergerak karena didatangi para korban yang akan dijadikan PNS. Hampir setahun saya tidak pulang. Dan RBS pernah bilang sama saya tunggu dia keluar baru diselesaikan. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Comment