LBH Medan: Bantuan Covid-19 jangan Malah Berpotensi Langgar HAM

jajaran Pemko Medan

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberikan kritikan pedas seputar kepedulian maupun itikad baik pemerintah. Khususnya jajaran Pemko Medan yang memberikan bantuan bagi warga kurang mampu perekonomiannya di masa pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Tindakan memfoto warga sembari memegangi kertas bertuliskan: Saya warga tidak mampu penerima bantuan -disertai nama kelurahan di mana mereka berdomisili- dinilai justru bisa menimbulkan bias. Foto-foto tersebut kini menyebar luas di sosial media (sosmed).

Misalnya berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Juga UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Bantuan Masa PSBB

Bantuan kepada warga tidak mampu yang sangat berdampak di masa pandemi cq kebijakan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jangan malah berpotensi melanggar HAM dan produk hukum lainnya.

Demikian LBH Medan dalam pers rilisnya tertanggal 8 April 2020 dimotori Wadir Irvan Saputra dan Kadiv Buruh dan Miskin Kota Maswan Tambak.

Penyebaran Virus Corona dewasa ini perbincangan dunia internasional. Dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) melansir negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Juga telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar. Sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah RI juga telah mengeluarkan Keppres tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu Perppu terhadap UU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian nasional. Dalam hal ini, yang menjadi skala prioritasnya terhadap masyarakat yang memiliki perekonomian menengah kebawah serta dunia usaha.

Dukung Pemerintah

LBH Medan mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Di antaranya dengan cara melakukan ‘physical distancing’, rajin mencuci tangan, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, demi keselamatan masyarakat.

UUD 1945 juga mengamanatkan negara harus melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya. Hal itu adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Dan sebagaimana dalam asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bahkan lebih tinggi dari konstitusi.

Dengan kritikan pedas terhadap embel-embel warga tidak mampu memperoleh bantuan bahan pokok difoto dengan memegangi kertas bertuliskan: Saya warga tidak mampu penerima bantuan -disertai nama kelurahan di mana mereka berdomisili- diminta untuk tidak terulang di kemudian hari.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment