Praktisi Hukum Minta Polisi yang Ludahi Warga Turun Pangkat

Oknum polisi ludahi warga

topmetro.news – Ulah oknum polisi yang ludahi warga kemarin di Medan, mendapat reaksi keras masyarakat. Apalagi kabar beredar, sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas mutasi.

Sebagaimana diketahui, informasi adanya oknum polisi di Medan yang meludahi pengemudi mobil, telah menjadi viral dan menyita perhatian. Informasinya, si oknum polisi bernama Bripka RS itu akan menghadapi saksi berupa mutasi. Bahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir sampai harus meminta maaf akibat perbuatan oknum itu.

Terkait ini, praktisi hukum asal Jakarta, Andar M Situmorang pun mengingatkan kembali istilah Promoter (profesional, modern, terpercaya), yang selalu disuarakan Polri. Dia minta, agar istilah itu jangan hanya slogan saja tanpa penerapan tegas di lapangan.

“Saya ingin mengingatkan kembali. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 lalu, Tito Karnavian saat menjadi Kapolri mengatakan, penerapan program ‘Promoter’ (profesional, modern, terpercaya), akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Lalu bagaimana penerapannya saat ini?” kata Andar saat dihubungi topmetro.news, Senin (13/4/2020).

“Artinya, kalau ada oknum polisi yang lari dari niat baik Promoter tadi, maka institusinya yang harus menerapkan Promoter tadi kepada si oknum. Sehingga dengan demikian, harapan agar Polri tetap mendapat kepercayaan masyarakat, bisa terwujud,” lanjutnya.

Wibawa Polri

Oleh karena itu, Andar Situmorang berpendapat, apabila sanksi yang dikenakan kepada oknum itu hanya mutasi saja, dinilai kurang tegas. Bahkan, menurutnya, hanya akan menurunkan wibawa Polri saja.

“Kapolda harus buktikan tegas pelaksanaan Promoter. Saya kira si oknum harus diturunkan pangkatnya satu tingkat demi Polri yang profesional dan dicintai rakyat. Kami rakyat minta bukti, bukan janji,” tandasnya.

Apalagi, kata dia, perilaku meludahi orang lain itu dilakukan pada saat Pandemi Covid-19. Artinya, saat pemerintah kerja keras mencegah peredaran dan ada pula Maklumat Kapolri terkait itu, kok bisa-bisanya malah penegak hukum sendiri yang membuka peluang penyebaran virus.

“Coba andai warga yang seperti itu, pasti bisa kena pidana. Bisa dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan membuka peluang penyebaran virus dengan sadar. Lalu bagaimana kalau anggota Polri yang seperti itu? Bagaimana hukumannya?” sergah Andar.

“Jadi saya minta, jangan hanya mutasi. Tapi turunkan pangkat,” tegasnya lagi

Diberitakan sebelumnya, Bripka RS diduga melakukan pungutan liar kepada pengemudi mobil yang melintas di Jalan MT Haryono Medan, Sabtu (11/4/2020). Selain itu, Bripka RS juga diduga meludahi pengemudi mobil yang diberhentikan itu.

Dan sebagaimana disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir dalam jumpa pers, Sabtu (11/4/2020) malam, yang bersangkutan akan dimutasi ke tempat lain, di luar wilayah hukum Polrestabes Medan.

Bripka RS dinilai melanggar PP No. 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment