Saksi Berpapasan dengan Mobil Hakim Jamal Sebelum Nyungsep ke Jurang

saksi pembunuhan

topmetro.news – Satu dari tiga saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan diduga berencana (secara teleconference) di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (22/4/2020) menyatakan, sempat berpapasan dengan mobil Toyota Prado BK 78 HD yang biasa digunakan korban, sebelum ditemukan nyungsep ke jurang.

Hal itu diungkapkan Arihta Ginting yang berprofesi sebagai supir angkutan umum warga Dusun I. Ia mengaku sempat berpapasan dengan mobil korban. Belakangan diketahui dikemudikan terdakwa Muhammad Jefri Pratama saat akan membuang mayat korban yang berada di dalam mobil ke jurang perkebunan sawit.

Sedangkan seorang pria (juga belakangan diketahui terdakwa lainnya Reza Fahlevi) mengendarai sepeda motor jenis matic mengikuti mobil korban.

Sekira pukul 05.20 WIB saksi ketika itu mengendarai angkutan umum dari rumahnya di Dusun I menuju Dusun VII. Untuk menjemput siswa-siswa yang akan diantarkan ke sekolah. Dan sempat berpapasan kurang lebih 3 km dari lokasi penemuan mobil dan jasad korban.

Karena kondisi ruas jalan yang sempit dan tak bisa dilalui dua mobil sekaligus, ia pun lalu berinisiatif menghentikan kendaraannya dan menepi ke beram jalan yang lebih lebar untuk memberi kesempatan mobil mewah itu melintas.

Informasi Temuan Jenazah

Sementara saksi lainnya Maulana Sinaga mengaku bahwa dirinya diperintahkan Kanit Reskrim untuk turun ke lokasi menindaklanjuti informasi temuan jenazah tersebut. Saksi saat itu bertugas mengamankan kondisi TKP agar tidak dikerumuni oleh warga di sekitar lokasi.

Erintuah sempat menegur saksi karena dinilai lamban menindaklanjuti informasi penemuan mobil dan korban pembunuhan di lokasi kejadian. Sebab korban saat itu mengenakan training bertuliskan: Pengadilan Negeri Medan.

Saksi kemudian menimpali, karena pada saat itu terjadi juga kejadian yang sama di tempat berbeda. Dan masih dalam wilayah Polsek Kutalimbaru.

Sedangkan saksi Edi yang merupakan Kepala Dusun II, Desa Sukaramai sekitar lokasi dalam kesaksiannya mengaku mengetahui informasi temuan mobil dan jasad korban dari warga setempat dan beberapa siswa sekolah.

Kemudian ia bersama salah seorang warga berusaha memastikan informasi tersebut. Dan melihat mobil korban dalam kondisi nyungsep ke jurang yang jaraknya 500 meter dari Jalan Besar Kutalimbaru sekitar pukul 12.40 WIB. Hal itu selanjutnya dikabarkannya ke pihak Polsek Kutalimbaru.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri korban dan kedua terdakwa ‘eksekutor’ yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (lewat monitor teleconference) yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, tidak membantah keterangan para saksi.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat masih dengan agenda keterangan saksi-saksi. Tim JPU dimotori Parada Situmorang diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya guna didengarkan keterangannya. Sidang dilanjutkan, Jumat (1/5/2020).

Skenario Pembunuhan

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Zuraida disebut-sebut sebagai insiator pembunuhan hakim Jamaluddin. Dibantu kedua terdakwa M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dijalankan skenario seolah korban meninggal akibat serangan jantung.

Korban yang tengah tertidur lelap di kamar tidur lantai II rumahnya Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam dibekap.

Jasad Jamaluddin, Jumat menjelang siang tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil yang biasa dikemudikannya Toyota Prado BK 77 HD. Yakni di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment