YARA Subulussalam Kecewa, Penganiaya Guru Hanya Dituntut 2 Bulan

penganiaya guru

topmetro.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam menyoroti rendahnya tuntutan kepada penganiaya guru.

Mereka mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penganiaya Rahmah seorang guru tenaga kontrak di SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, yang hanya dua bulan.

YARA selaku pendamping Rahmah menyampaikannya pada konferensi pers yang digelar di salah satu cafe di Kota Subulussalam, Rabu (22/4/2020).

Kaya Alim SH selaku Sekretaris YARA menyebutkan, pembacaan tuntutan itu dilakukan pada sidang tanggal 21 April di PN Singkil. “Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Siti Nurhaliza terdakwa penganiaya Rahmah dengan pidana penjara dua bulan,” katanya.

Padahal, kata Kaya Alim, terdakwa dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KHUP yang ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun, kata Kaya Alim, jaksa penuntut umum hanya menuntut Siti Nurhaliza dua bulan.

“Kami merasa kecewa atas rendahnya tuntutan pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa,” ungkap Kaya Alim.

Konferensi pers itu sendiri turut dihadiri Ketua PGRI setempat, Syahruddin Solin.

Perlindungan Guru

Dengan rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa, Kaya Alim mengaku, kliennya kurang mendapat keadilan. Terlebih kliennya merupakan seorang guru ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ yang sudah mengabdikan dirinya di SDN Jambi Baru selama 14 tahun.

BACA | Tunjangan Guru Dipotong Hingga Rp3,3 Triliun

“Namum berakhir mendapat perlakuan penganiayaan dari salah seorang wali murid,” imbuh dia.

reporter | Rinto Berutu

Related posts

Leave a Comment