Memelas dan ‘Curi’ Hati Hakim, Terdakwa Kurir Sabu: Asi Roham Bapak

pengunjung sidang PN Medan

topmetro.news – Tidak seperti biasanya. Majelis hakim diketuai H Akhmad Sahyuti, JPU Flowrin Harahap, penasihat hukum (PH) Sri Wahyuni awak media dan pengunjung sidang spontan tertawa di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (30/4/4/2020).

Di luar dugaan susai mendengarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan dan mendengarkan keterangan terhadap dirinya sebagai terdakwa, Jupri Alwi Simanjuntak alias Ucok (39) dalam Bahasa Batak Toba memelas bermohon agar nantinya diringankan hukumannya.

“Asi roham Bapak,” tuturnya dan spontan ‘mencuri’ hati sekaligus mengundang tawa majelis hakim dan seisi ruangan sidang. Terjemahan bebasnya, “Kasihanilah aku Bapak”.

Sementara sebelumnya kedua saksi dari kepolisian di antaranya bernama Hendrik menerangkan, tim mereka melakukan pengembangan atas laporan warga masyarakat.

Tindak tanduk korban di depan salah satu usaha warnet di Jalan Pasar 7 Tengah Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis malam (17/10/2019) mencurigakan.

“Ketika disergap, si terdakwa buru-buru mau membuang barang buktinya 8,9 gram sabu Pak Hakim. Kami kemudian mengamankan barang bukti dan menginterogasinya,” urai Hendrik.

Kristal putih alias sabu dalam klip plastik transparan tersebut menurut terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Si Lek. Namun ketika diuber, pria bernama Si Lek dimaksud tidak ditemukan alias buron.

Antarkan Sabu

Sementara ketika pemeriksaan, Jupri Alwi Simanjuntak alias Ucok (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) secara teleconference menguraikan, bahwa ketika itu dirinya tidak memiliki pekerjaan menetap alias serabutan.

“Saya tidak beli (sabu) dari Si Lek Pak Hakim. Biasanya saya ditelepon dan disuruh mengantarkan sabunya kepada seseorang. Setelah barangnya diantar saya akan diteleponnya dan dikasih upah Rp300 ribu,” kata dia untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua H Akhmad Sahyuti.

Peran dimaksud dilakoninya dalam tiga bulan terakhir. Sidang akan dilanjutkan Rabu dua pekan mendatang.

JPU menjerat terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment