Korupsi Rp737,2 Juta, Mantan Kades Majanggut I Pakpak Bharat Dituntut 3,5 Tahun

Mantan Kades Majanggut I

topmetro.news – Mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat Periode 2012-2018, Evendy Apuan Berasa (38), Kamis petang (30/4/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tipikor, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Selain itu terdakwa mantan kades juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana enam bulan kurungan.

Terdakwa Evendy Apuan Berasa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp738,2 juta lebih. Subsidair satu tahun dan delapan bulan kurungan.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa koperatif dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan materi tuntutan majelis hakim diketuai H Akhmad Sahyuti melanjutkan persidangan, Senin (4/5/2020). Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sementara mengutip dakwaan, perkara korupsi terdakwa terkait Pengelolaan Penggunaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 dan 2017. Kasus dimaksud semula diusut Polres Pakpakbharat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp737,2 juta lebih.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183. Terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (bendahara desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta dan diserahkan langsung kepada terdakwa.

Pertanggungjawaban Dana Desa

Tertanggal 30 Desember 2016, saksi Sarimala Berutu bersama dengan terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp300 juta. Lalu dilakukan pemindahbukuan ke rekening terdakwa oleh saksi Helen Tumangger dan saksi Sarimala Berutu dengan membuat kwitansi penyerahan.

BACA | Korupsi Rp737,2 Juta Mantan Kades Majanggut I, Laporan Keuangan Berbau Mark Up

Di antaranya penarikan Dana Desa Rp1.022.000.000 Tahun 2017 oleh bendahara desa. Lalu diserahkan langsung dan dikelola sendiri oleh terdakwa. Penggunaan Dana Desa tersebut di antaranya tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban.

Dana sebesar sebesar Rp286.219.125 yang diperuntukan untuk kegiatan pengaspalan Jalan Dusun Kuta Rih TA 2017. Namun pelaksanaan di lapangan hanya sebesar Rp219.285.345. Dana sebesar Rp255.749.205 (kegiatan Pembangunan Kantor Kepala Desa TA 2017) direalisasikan hanya sebesar Rp141.754.991,54. Kerugian keuangan negara mencapai Rp737,2 juta lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment