Perkara Penghinaan Terdakwa Tan Ben Chong Belum Berakhir, JPU Banding

Perkara penghinaan

topmetro.news – Perkara penghinaan lewat postingan di WhatsApp (WA) Grup Yayasan Sosial (YS) Lautan Mulia dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, belum berakhir.

Pasalnya, JPU dari Kejatisu Edmond N Purba melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Penuntut umum tidak terima dengan vonis terbilang ‘ramah’ dari majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Edmond yang dikonfirmasi awak media, kemarin menyatakan, sudah menyampaikan memori banding ke Bagian Pidana Umum PN Medan, Selasa (12/5/2020) baru lalu.

Alasan upaya hukum banding, imbuh Edmond, dikarenakan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dituntut agar dijatuhi pidana ‘hanya’ tiga bulan penjara. Serta denda Rp15 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) satu bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU. Bahwa pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Nama baik saksi korban Toni Harsono dkk juga sebagai sesama pengusaha sangat dirugikan.

Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Namun pada persidangan, Rabu (6/5/2020) lalu di Ruang Cakra 6 PN Medan, terdakwa oknum pengusaha asal Medan tersebut divonis jauh lebih ringan. Yaitu pidana empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Postingan Rampok

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat postingan berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya gambar/tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000 (di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Secara terpisah Panitera Medan Pidana PN Medan Yusman Harefa membenarkan tentang adanya JPU dari Kejatisu mendaftarkan memori banding atas nama terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. “Lupa-lupa ingat pula aku persisnya. Kalau nggak salah Senin atau Selasa baru lalu,” pungkasnya.

15 Bulan Terakhir

Sementara pantauan awak media, dalam 15 bulan terakhir di PN di Sumut, baru kali ini terdakwa perkara ITE dituntut tiga bulan penjara. Serta vonis hakim empat bulan percobaan dengan masa percobaan enam bulan.

Himma Dewiyana Lubis alias Himma, salah seorang dosen di USU dengan postingan ujaran kebencian lewat FB #GantiPresiden dituntut 1 tahun penjara. M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah (dituntut 2 tahun penjara. Dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan).

Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (dituntut 10 bulan penjara. Dan denda Rp5 juta subsidair enam bulan kurungan). Penyebar postingan video hoaks KPU Medan mencoblos surat suara pada masa Pemilu 2019.

Andi Kusmana (25), terdakwa lewat postingan di FB seolah surat suara di Medan telah dicoblos (dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan). Serta Rahmadsyah Sitompul di PN Kisaran (dituntut 18 bulan penjara).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment