Pengusaha Sektor Kesehatan Diminta Bayar THR Perawat

Bayar THR perawat

TOPMETRO.NEWS – Bayar THR perawat. Permintaan ini ditujukan untuk kaum pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan diingatkan agar segera membayar THR (TUnjangan Hari Raya) bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Bayar THR Perawat Sesuai Status

Hal ini juga merujuk pada peraturan itu, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

Sehingga Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) mengecam dan menuntut sanksi bagi pengusaha jasa kesehatan yang sengaja tidak memberikan THR kepada perawatnya.

“Mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja untuk tidak memberikan THR kepada segenap perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini,” sebut Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5/2020).

Perawat Garda Terdepan

Apalagi kini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.

“Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Maryanto.

artikel untuk anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Dia mengimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker.

BACA SELENGKAPNYA | Menaker: Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, bayar THR Karyawan, itu kata pemerintah untuk kaum pengusaha. Nah, jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk bayar THR karyawan (red, Tunjangan Hari Raya) tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah, Menaker saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, Senin (11/5/2020).

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | sindonews/merdeka

Related posts

Leave a Comment