Satpol PP Resmi Segel Menara Telkomsel tanpa Izin di Lahan Pemkab Karo

menara Telkomsel tanpa izin

topmetro.news – Satpol PP Pemkab Karo resmi menyegel menara Telkomsel yang dibangun tanpa izin di atas lahan milik Pemkab Karo di Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Karo, Kamis (21/5/2020) sore.

“Penyegelan itu dilakukan, mengigat keberadaanya tidak jelas, karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemkab Karo. Padahal tower di bangun di lahan Pemkab Karo,” tegas Kasat Pol PP Karo Hendrik Philemon Tarigan kepada wartawan, Jumat (22/5/2020) di Kabanjahe.

Menurut Hendrik, langkah hukum ini dilakukannya sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Yakni, mempunyai kewenangan mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan negara dalam hal ini Pemkab Karo.

“Saat ini kita masih menunggu etikad baik dari pihak Telkomsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagai sanksi yang tepat. Apakah berupa teguran adminitrasi atau bayar denda,” ucap Hendrik.

Satpol PP Pemkab Karo resmi menyegel menara tower Telkomsel yang dibangun tanpa izin di atas lahan milik Pemkab Karo di Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Karo, Kamis (21/5/2020) sore | topmetro.news

 

Syarat Mendirikan Menara

Sementara Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karo Joses Bangun mengaku, sampai detik ini pihak Telkomsel belum pernah ada melakukan pemberitahuan maupun mengurus IMB kepada Pemkab Karo.

“Syarat mendirikan tower, pihak pemohon harus melengkapi administrasi dan persyaratan teknis. Mengecek status kepemilikan tanah dan bangunan, persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara. Dalam hal menggunakan genset, dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset,” tuturnya.

Sedangkan menurut penjaga malam STA Bandar Tongging) Merek, Ukur Min Ginting, berdirinya menara tersebut karena pihak provider Telkomsel saat itu, mengatakan hanya ‘numpang parkir’ sementara.

Namun, katanya, permintaan ‘numpang parkir’ itu tidak dilaporkan ke Pemkab Karo selaku pemilik lahan. Karena sifatnya hanya sementara. “Saya tidak menduga seperti ini jadinya. Berujung ke ranah hukum,” ujar Ginting.

Salah satu tim yang ikut membangun menara, Surya dari pihak Telkomsel saat berkomunikasi via telepon mengaku sudah pindah tugas ke Bengkulu. Dia menyebut, tower temporer itu dibangun karena sudah mengantongi kesepakatan tertulis dengan pemilik lahan (Ukur Min Ginting).

Menyinggung soal IMB, Surya mengatakan, tower yang berada di STA Bandar Tongging tidak memerlukan izin. Karena tower tersebut bersifat ‘temporer’, bukan permanen.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment