Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Terima Remisi Lebaran, Kapan Bebas?

Terima remisi lebaran

TOPMETRO.NEWS – Terima remisi lebaran, dua orang ini dinilai layak menerima pengampunan. Begitulah Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir alias ABB. Mereka masuk dalam daftar 588 warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ini. Lantas, kapan mereka bebas?

Terima Remisi Lebaran, Potongan Tahanan Hingga 2 Bulan

Sekadar diketahui, remisi khusus lebaran itu berupa pemotongan masa tahanan selama satu hingga dua bulan.

“WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Gayus Tambunan (mendapat remisi khusus) 2 bulan,” kata Kalapas Gunung Sindur Mulyadi, dalam keterangan resminya sebagaimana dilaporkan pojoksatu.

“WBP atas nama Abu Bakar Baasyir (mendapat remisi khusus) 1 bulan 15 hari,” lanjutnya.

Dianggap Berkelakuan Baik

Menurut Mulyadi, pemberian remisi khusus lebaran ini diberikan kepada Gayus (Tambunan), Abu Bakar Baasyir dan 586 WBP lainnya karena selama ini dianggap berkelakuan baik di dalam tahanan.

Remisi khusus lebaran diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.

Dari remisi khusus itu, sambung Mulyadi, Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan Abu Bakar Baasyir akan selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.

Sementara itu, untuk narapidana Lapas Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2020, ada 247 orang. Dari penerimaan remisi khusus Idulfitri 2020 ini, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas.

Sebagai catatan, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun pada 16 Juni 2011. Kini, Baasyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.

Ajukan Surat Permohonan Pembebasan

Baasyir sempat mengajukan surat permohonan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi kepada Presiden Jokowi.

Permohonan itu untuk menindaklanjuti pembebasan 30.000 napi, oleh Yasonna selama pandemi corona.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang yang dihukum penjara selama 30 tahun.

Gayus sendiri sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Sukamiskin, hingga dipindahkan ke Gunung Sindur karena tertangkap kamera sedang berpelesir.

Tentang Figur Gayus Tambunan

Nama Gayus Tambunan menjadi sosok yang sangat populer di 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.

Pria dengan nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu, membuat geram banyak kalangan. Kasusnya menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Sri Mulyani kala itu.

Tak Heran, banyak kalangan yang ingin Gayus dihukum berat atas ulahnya itu.

Gayus Tambunan pun akhirnya memetik hasil ulahnya. Pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 itu harus meringkuk di penjara atas sejumlah kasus pajak dan pidana lain yang dilakukannya.

Pada 19 Januari 2011 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Albertina Ho, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Selain itu, Albertina Ho dkk juga menegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus juga terbukti menyalahi wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Albertina, Rabu 19 Januari 2011.

reporter | Dpsilalahi
sumber | pojoksatu/liputan6/tribunnews

Related posts

Leave a Comment