topmetro.news – Puluhan massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak), Senin (15/7/2019), menggelar aksi demonstrasi di depan pagar Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan Medan.
Dengan pengeras suara di atas bak mobil terbuka (pick up), massa melalui oratornya menyatakan akan terus mengawal perjalanan hukum perkara dugaan pengemplangan pajak atas nama terdakwa Kok An Harun, Suyarmanto (telah divonis bersalah oleh hakim PN Medan) dan Husin, selaku Direktur Uni Palma yang kini sedang dalam proses persidangan.
Dengan lantang orator demonstran menyampaikan lima tuntutan. Pertama, diterapkannya hukuman maksimal terhadap terdakwa Husin. Karena perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kedua, diterapkannya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Husin yang diduga kuat sebagai ‘otak pelakunya’. Ketiga, mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Husin berani membuat terobosan hukum. Yakni menguak dugaan praktik menjurus mafia perpajakan di balik perkara tersebut
Keempat, mengimbau Komisi Yudisial (KY) turut serta memantau perjalanan sidang. Hal ini untuk mengeliminir kemungkinan adanya ‘permainan’ oknum makelar kasus (markus) agar terdakwa Husin nantinya divonis ringan.
Demonstran pun bertekad, akan terus memantau jalannya persidangan terdakwa Husin hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Wewenang Pengadilan
Petugas keamanan yang berjaga-jaga dan satpam sempat menawarkan agar mengutus perwakilan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada staf PN Medan. Namun ditolak. Alasannya, agar demonstran bisa mendengarkan sikap dari perwakilan PN Medan.
Humas PN Medan Djamaluddin SH MH akhirnya menemui langsung massa peserta aksi demonstrasi. Menurutnya, pengadilan berwenang menerima, menyidangkan dan memvonis perkara. Sedangkan mengenai tudingan demonstran adanya dugaan aset terdakwa Husin yang belum disita, silakan disampaikan ke penyidik atau penuntut umum. Apakah kantor pajak, kepolisian, atau kejaksaan.
Mengenai penyitaan, imbuh Djamaluddin, ada dua versi. Yakni bila penyidik lebih dulu melakukan penyitaan kemudian membuat permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan. Sedangkan ketika hendak melakukan penyitaan, penyidik membuat permohonan izin dilakukannya penyitaan terhadap benda (aset) yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disoroti demonstran.
“Salam hal ini pengadilan bersifat pasif. Apa yang disampaikan di persidangan, itu lah yang diperiksa. Kemudian bila penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya di persidangan, maka majelis hakim akan memvonis terbukti bersalah. Sebaliknya bila penuntut umumnya tidak mampu membuktikan dakwaan, akan divonis tidak bersalah. Kalau mengenai terdakwa berstatus DPO namun katanya bebas bepergian ke luar negeri silakan ditanyakan ke penyidik atau penuntut umum. Namun saat ini terdakwanya (Husin) ada di dalam (dilakukan penahanan),” urainya.
Dua Telah Divonis
Sementara pantauan awak media, kedua terdakwa yakni Kok An Harun dan Sutarmanto beberapa waktu telah divonis. Mereka diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Kok An Harun diganjar 4 tahun dan terdakwa Sutarmanto (2 tahun). Kerugian penerimaan sektor pajak diperkirakan Rp1,9 miliar.
reporter | Robert Siregar