Ketua DPC LAI-BPAN Karo Protes Keras Telkomsel Bangun Tower tanpa Izin

membangun tower tanpa izin

topmetro.news – Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN) Indonesia Karo Sarjana Ginting protes keras PT Telkomsel yang membangun tower tanpa izin di Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, di atas lahan milik Pemkab Karo.

“Tindakan Telkomsel membangun tower di atas lahan milik Pemkab Karo tanpa izin jelas melanggar hukum dan tindakan semena-mena. Sehingga perlu didesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Sarjana Ginting kepada wartawan, Rabu (27/5/2020), di Kabanjahe.

Berkaitan dengan itu, tandas Sarjana, LAI – BPAN berencana untuk mendatangi Polres Karo, untuk mendesak segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas berdirinya tower tersebut.

“Kita tahu, akibat dibangunnya tower tanpa izin di atas lahan milik Pemkab Karo jelas telah merugikan keuangan negara. Maupun berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar desa. Sehingga Telkomsel wajib membayar ganti rugi terhadap Pemkab Karo,” tandasnya.

Menurut Sarjana, utusan Telkomsel dari pusat meminta maaf kepada Pemkab Karo, Selasa (26/5/2020), merupakan tindakan sah-sah saja. Tapi tentunya tidak akan menyelesaikan permasalahan. Sebab Pemkab Karo sudah menyerahkan masalah ini ke jalur hukum.

Menurutnya, pihak Telkomsel seharusnya bertindak cepat untuk berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) jajaran Pemkab Karo guna mencari solusi sesuai aturan yang ada.

“Soal pembangunan tower tanpa izin ini, sebaiknya Pemkab berkoordinasi dengan OPD terkait. Guna menyelesaikan masalah adminitrasi seusai ketentuan. Jangan nanti masalah ini tetap tidak ada ujungnya,” ujar Sarjana.

Titik Temu dengan Telkomsel

Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan masalah Telkomsel ini kepada OPD terkait dan sangat berharap agar dicapai ‘win win solution’. Karena hingga saat ini belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak.

Berkaitan dengan itu, Terkelin mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasilnya. “Mari kita tunggu saja. Kita tetap berpikir positif terhadap kinerja OPD. Tidak mungkin mereka tidak melaporkan perkembanganya, jika sudah ada titik temu,” ujarnya.

Memang, tambah Bupati, dari awal telah diserahkan masalahnya ke jalur hukum dan itu menjadi kewenangan Polres Karo. Dan sudah dilakukan tahap penyelidikan.

Sedangkan penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP dengan penyegelan. Dan mereka juga sudah lakukan pertemuan dengan melibatkan Dinas Pertanian, Perijinan, dan Bappeda Karo.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment