Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Terdakwa: Kejam Kali Bapak ini Bah

mengkonsumsi ganja

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 0,36 gr, M Fauzan (26) dalam sidang lanjutan secara teleconference di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (2/6/2020), divonis pidana dua tahun penjara.

Namun ketika ditanya majelis hakim diketuai Gosen Butarbutar atas vonis yang baru dibacakan tersebut, terdakwa (di Rutan Tanjung Gusta Medan, red) lewat monitor tampak jelas tidak terima alias keberatan.

Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang dibacakan JPU Hentin Pasaribu pada persidangan sebelumnya.

Penuntut umum sebelumnya memohon agar majelis hakim memidana terdakwa M Fawzan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

“Kejam kali Bapak ini bah. Berbuat, tidak. Menerima (narkotika-red), tidak. Barbutnya (barang bukti-red) nggak ada,” kata terdakwa M Fawzan dengan tatapan sinis berikut logat khas Orang Medan.

Beberapa saat Gosen Butarbutar pun tampak melirik kedua hakim anggota yang duduk di sebelah kiri dan kanannya.

“Saudara ya. Di sini bukan tempat untuk debat kusir. Saudara dipidana dua tahun penjara. Saudara boleh melakukan upaya hukum banding kalau keberatan. Waktunya seminggu,” timpal Gosen.

JPU Pikir-pikir

Sementara itu, Penuntut Umum Hentin Pasaribu menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis pidana dua penjara yang baru dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama JPU. Yakni pidana Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan kedua pidana Pasal 127 UU Narkotika diyakini telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Geledah Terdakwa

Mengutip dakwaan JPU, Rabu (30/10/2019) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, tiga personel Polsek Medan Kota sedang melintas di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun Mereka melihat terdakwa memukuli saksi Yadamai Hulu yang kemudian melarikan diri.

Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket berisi ganja kering dari kantong celana terdakwa seberat 0,36 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, M Fawzan dan ganja kering tersebut diamankan ke Mapolsek Medan Kota.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment