Pedagang Sudah Diperbolehkan Berjualan di Aceh Singkil

pedagang di Aceh Singkil

topmetro.news – Diinformasikan, bahwa pedagang di Aceh Singkil sudah diperbolehkan berjualan. Hal itu seiring dengan penerapan New Normal saat ini sudah mulai dilakukan oleh Pemkab Aceh Singkil.

Penerapan New Normal itu dimulai dari Pasar (Pekan) Mingguan yang berada di Kecamatan Gunung Meriah.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah mengatakan bahwa Kabupaten Aceh Singkil salah satu dari beberapa kabupaten se-Aceh masuk dalam daftar Zona Hijau.

“Saat ini Aceh Singkil sudah Zona Hijau. Jadi kita dari Tim Gugus Tugas sudah bisa menerapkan New Normal di setiap pasar yang ada diAceh Singkil,” ucap Faisal selaku Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Jumat (12/6/2020).

Protokol Kesehatan

Disampaikannya, bahwa para pedagang di Aceh Singkil sudah boleh melakukan aktifitas perdagangan di pasar. “Namun walaupun seperti itu, kita mengimbau bagi pembeli dan pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

“Ada pun protokol kesehatan itu meliputi, tetap memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” masih jelas Faisal.

BACA JUGA | Penerapan Protokol Kesehatan New Normal di Aceh Singkil Berjalan Lancar

Disampaikannya, bahwa sejak minggu kemarin, penerapan New Normal sudah mereka lakukan di Pasar Minggu Desa Sianjo Anjo Kecamatan Gunung Meriah. “Kita kawal dan pastikan mereka semua mematuhi protokol kesehatan,” tutup Faisal.

Sebagaimana disebutkan dalam berita sebelumnya, dalam penerapan itu, puluhan anggota yang tergabung dari personil dari Pol PP dan WH, polisi, TNI, Dishub, diterjunkan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment