LBH Medan Berduka, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Dituntut Cuma 1 Tahun

penyiraman air keras

topmetro.news – ‘Anak panah’ kekecewaan mendalam kembali menyasar ke lembaga kejaksaan. Hal itu menyusul kedua terdakwa penyiraman air keras kepada salah seorang penyidik senior pada KPK Novel Baswedan yang dituntut pidana cuma satu tahun penjara.

LBH Medan dimotori Wadir Irvan Saputra dalam pers rilisnya, Minggu (14/6/2020) menyatakan, turut berduka atas mundurnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Sebab dalam persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut), Kamis (11/6/2020) lalu, kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut JPU dari Kejari Jakut cuma pidana 1 tahun penjara.

Padahal fakta terungkap di persidangan, akibat perbuatan kedua terdakwa oknum kepolisian tersebut yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, korban mengalami luka berat/cacat permanen pada bagian mata kirinya karena disiram dengan asam sulfat (air keras) pada 11 April 2017 silam.

“Ada apa dengan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia? Padahal kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan sempat viral. Mulai dari orang awam, dokter, news anchor, akademisi, aktivis bahkan pelaku stand up comedy angkat bicara,” kata Irvan.

Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan supremasi hukum dan HAM, patut diduga, penuntutan yang dilakukan JPU tersebut sarat akan kejanggalan dan ‘pesanan’. Serta tidak tertutup kemungkinan, menutupi aktor intelektualnya yang berpotensi meruntuhkan tatanan hukum yang telah dibangun di Indonesia.

Darurat Penegakan Hukum

Mencermati kasus tersebut, LBH Medan menilai, derap langkah penegakan hukum dan keadilan saat ini dalam tingkat kedaruratan dan memprihatinkan. Sebab apa yang telah ‘dipertontonkan’ ke publik saat ini, hukum seolah bisa dipermainkan.

LBH Medan juga mengendus banyak kejanggalan pengusutan kasus Novel Baswedan. Mulai dari proses penyidikan yang memakan waktu hampir tiga tahun untuk mengungkap pelaku lapangannya. Hingga saat proses persidangannya.

Alasan hukum terbilang tidak masuk akal pun seolah diaminkan JPU-nya. Yakni kedua terdakwa tidak sengaja melakukan penyiraman asam sulfat kepada Novel dan para terdakwa telah meminta maaf di persidangan terhadap Novel dan institusi Polri.

Padahal JPU mendakwa para terdakwa dengan pidana Pasal 355 Ayat (1) jo. 353 Ayat (2) jo. 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

JPU Berasa PH

Kejanggalan lainnya, dalam kasus ini JPU cenderung berasa layaknya penasehat hukum (PH) kedua terdakwa. Penyiraman terhadap Novel bukan semata- mata alasan dendam pribadi atau menyerang pribadi, sebagaimana alasan terdakwa yang dendam karena Novel dianggap pengkhianat institusi Polri.

“Mencermati kasus tersebut, tidak tertutup kemungkinan sebagai upaya untuk pelemahan terhadap lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” demikian Wadir LBH Medan Irvan Saputra.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment