PN Medan ‘Heboh’, Terdakwa Narkotika Diduga Stres Lempar Petugas

terdakwa narkotika petugas

topmetro.news – Warga pencari keadilan, pegawai PN Medan dan JPU, Rabu (17/6/2020) sempat ‘heboh’ beberapa saat. Kehebohan itu karena insiden terdakwa dalam perkara narkotika diduga stres yang dititip di sel tahanan sementara pengadilan, nekat lempar salah seorang petugas kepolisian dengan botol plastik air minum kemasan.

Suara kegaduhan dari ruangan paling belakang Gedung PN Medan tersebut pun sontak mengundang perhatian.

Tidak diketahui secara rinci apa ujung pangkal permasalahan di antara keduanya. Namun beberapa petugas kepolisian yang spontan berhamburan ke sel tahanan sementara tersebut akhirnya berhasil menenangkan suasana.

Namun informasi diperoleh, terdakwa terkesan arogan bersikeras menolak mengikuti persidangan perdana tersebut.

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho pun sempat menegur terdakwa karena posisi duduknya tidak menjaga jarak (physical distancing) saat bertemu dengan keluarga maupun kerabatnya.

Selain itu dia juga meminta terdakwa memakai masker selama berada di ruang sidang sesuai dengan protokol kesehatan.

Setelah menyatakan siap mengikuti persidangan, beberapa petugas dari Polsek Medan Timur pun menggiring terdakwa Husen Syukri alias Husen menuju Ruang Cakra 2 PN Medan dengan kedua tangan diborgol.

Pengembangan Terdakwa

Sementara dari arena persidangan, JPU Chandra Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, perkara Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan.

Petugas lebih dulu mengamankan Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah-red), Rabu dini hari (4/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi, narkotika Golongan I tersebut diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa.

Polsek Medan Timur kemudian menetapkan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen pun berhasil dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur.

Warga Jalan Griya, Gang Sejarah Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu dijerat Pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Usai mendengarkan materi dakwaan penuntut umum, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan. Agendanya mendengarkan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment