Bupati Karo Dukung OTAROSE Lindungi Hak Pencipta Lagu

pengurus OTAROSE

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menerima audiensi pengurus OTAROSE (Organisasi Pencipta Lagu Karo se-Indonesia). Kunjungan dalam rangka akan digelarnya Rakernas (Rapat Kerja Nasional) yang akan dilaksanakan, Minggu – Senin (20-21 Juni 2020) di Hotel Grand Orri Berastagi.

Menurut pengurus OTAROSE Ersada Sembiring didampingi Irwan Sitepu dan Amsal Sinuhaji kepada Bupati Karo, tujuan Rakernas untuk mensosialisakan program serta pentingnya hak pencipta lagu dan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

“Mengenai hak cipta lagu dan pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni. Dan berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu lagu dapat didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik,” tutur Ersada.

Dukungan Bupati Karo

Menyahuti hal tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapreisasi adanya suatu organisasi seni dan musik yang telah dibentuk oleh OTAROSE. Tentu ini merupakan perkembangan zaman. Agar pencipta lagu dalam ciptaannya dilindungi dan diberikan jaminan royalti, apabila lagu yang diciptakan dibawakan oleh penyanyi yang tidak mendapat izin.

Untuk itu, ujar Terkelin, Pemkab Karo mendukung kegiatan Rakernas tersebut. Agar OTAROSE dapat bekerja memenuhi hak ekonomi secara maksimal. Sehingga semua yang terlibat dalam pencipta lagu, paham dan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, dengan mendapatkan royalti.

“Dengan adanya sosialisasi hak cipta, yang diprakarsai OTAROSE Karo, mudah-mudahan bagi yang tidak berhak dalam menerbitkan, menggandakan dalam segala bentuk, menerjemahkan, mengadaptasikan, mengaransemen, atau mentransformasi, mengkomunikasikan dan menyewakan, suatu lagu, bisa memahaminya,” ujar Bupati Karo.

Pada prinsipnya, Pemkab Karo mendukung kegiatan Rakernas OTAROSE dan diharapkan menginpirasi banyak orang. Sebab masih banyak yang belum paham terkait lagu ciptaan. Kemudian orang lain yang menyanyikan tanpa ada izin dari pihak pencipta.

“Tentu dilematis. Di sisi lain, penyanyi meraup untung. Sedangkan pencipta lagu menjadi buntung, alias tidak ada ‘royalti’ yang diterima,” sebutnya sembari menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ada perubahan yang dapat dilakukan oleh OTAROSE.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment