PN Medan Harus Mereformasi Diri, PH Terdakwa Daftarkan Banding di ‘Injury Time’

Advokat asal Kota Medan

topmetro.news – Advokat dikenal kritis asal Kota Medan Junaidi Matondang menegaskan, sudah saatnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan mereformasi diri, agar kasus terabaikannya hak warga para pencari keadilan tidak terulang lagi.

Penegasan itu disampaikan Junaidi yang juga ketua tim penasihat hukum (PH) Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, terdakwa dalam perkara pidana penerima suap ketika disambangi ke kediamannya di bilangan Jalan Damar III Pulo Brayan Darat II, Kota Medan, Jumat petang (19/6/2020).

Dari pengamatannya, kasus yang dialami timnya mendaftarkan upaya hukum banding ke PN Medan pada ‘injury time’ walaupun belum menerima salinan putusan, Rabu (17/06/20) lalu, bukan hal yang baru dihadapi kalangan advokat.

“Kita bukan kecewa, bang. Tapi prihatin. Pengadilan bukan hanya tempat para pencari keadilan untuk dimudahkan mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya. Tapi juga tempat yang dianggap suci karena dianggap sebagai wakil Tuhan,” tegasnya.

Menurut Junaidi, produk hukum acara pidana yakni Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid) sudah baik. Namun pihak pengadilan belum konsisten melaksanakannya. Alias belum mereformasi dirinya.

Banding Bukan Spekulasi

Untuk melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atas suatu putusan bukanlah tindakan mengarah spekulasi.

“Yang penting didaftarkan saja dulu bandingnya. Nanti salinan putusannya menyusul. Kata-kata seperti ini lah yang sering kita hadapi, Bang. Pokok pikiran dan rujukannya ke mana? Ini malah terbalik-balik. Hak terdakwa cq PH untuk mempelajari isi putusan sebelum menentukan sikap, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding, acap terbelenggu,” katanya.

Di bagian lain, timpal Matondang, hakim tidak boleh memberikan advis seperti itu (daftarkan dulu upaya hukum banding-red). Hal itu tidak dibutuhkan dan tidak pada tempatnya.

“Jalankan saja apa bunyi KUHAPidana. Jangan berbuat di luar dari UU. Fungsi Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia bukan menasihati orang. Itu salah kaprah,” kata Junaidi.

Mengacu hukum acara, format putusan yang akan dibacakan dalam persidangan seharusnya sudah fiks.

Akan Cek

Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Akhirno Jumagi yang dihubungi lewat sambungan WA, Kamis petang (18/6/2020) mengatakan, akan mencek informasi tentang salinan putusan yang belum kunjung didapatkan tim PH.

“Terimakasih atas infonya. Besok saya cek ke majelisnya (hakim-red) dan Panitera Muda (Panmud) Tipikor,” kata Sutio.

Ditanggapi PT Medan

Permasalahan ini idealnya segera ditanggapi serius Pengadilan Tinggi (PT) Medan, selaku voorpost (perpanjangan tangan) Mahkamah Agung RI agar tidak terulang lagi dan benar-benar menjalankan undang-undang. Dan bukan malah mengingkari amanat undang-undang secara sewenang-wenang.

“Kalau memang format putusannya belum kelar, lanjutnya, kenapa harus buru-buru putusannya dibacakan pekan lalu? Kritikan ini jangan sampai diplesetkan seolah kecewa dikarenakan kliennya saya dipidana. Sudah saatnya PN Medan mereformasi diri. Kalau tidak dari sekarang, kapan lagi?” pungkas Junaidi Matondang.

Sementara dilansir sebelumnya, majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/6/2020), menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa T Dzulmi Eldin, selaku Walikota Medan Periode 2015-2020.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima uang suap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD) jajaran Pemko Medan melalui Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Kota Medan. Yakni Samsil Fitri.

Sementara tim PH terdakwa dimotori Junaidi Matondang pada persidangan beberapa waktu lalu dalam nota pembelaannya menyatakan, JPU pada KPK dinilai sebatas berasumsi. Sebab fakta di persidangan tidak satu pun saksi yang dihadirkan di persidangan melihat kliennya ada memerintahkan Samsul Fitri meminta-minta uang kepada para KOPD. Hanya sebatas pengakuan Samsul Fitri seorang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment