Tak Ada Kerugian Negara di Pengandaan Pakaian Dinas DPRD Humbahas

Sidang korupsi pakaian dinas DPRD Humbahas

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp520 juta terkait pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Humbahas (Humbang Hasundutan) TA 2014 dan 2015 dengan agenda mendengarkan pendapat konsultan perhitungan kerugian keuangan negara Sudirman, sebagai ahli, Kamis (2/7/2020), berlangsung alot.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan tim JPU dari Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) tampak ‘bersemangat’ mengajukan sejumlah pertanyaan. Antara lain untuk mengetahui tentang ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara dari ahli yang dihadirkan penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa, Tita Rosmawati dari LBH Shankara Mulia Cabang Medan.

“Kita tidak bicara soal pelanggaran. Sebagaimana didakwakan Bapak Jaksa, pekerjaan pengadaan pakaian dinas anggota dewan disebutkan tidak sesuai dengan isi kontrak Yang Mulia. Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negaranya. Demikian juga menurut Pak Jaksa total lost. Di mana total lostnya?” tegas Sudirman.

Abal-abal

Kata dia, harus jelas perhitungan di mana kerugian keuangan negaranya. Misalnya dengan melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Tidak bisa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik.

“Ini bukan LHP Yang Mulia. Data abal-abal ini,” tegasnya beberapa saat setelah Hakim Ketua Jarihat Simarmata menunjukkan berkas yang baru diterima saksi ahli dari BPK Perwakilan Sumut yang telah dimintai keterangannya pada persidangan pekan lalu.

“Iya. Saya juga heran. Persidangan minggu lalu kami minta diberikan LHP terkait perkara ini. Tapi ini yang beginian pula yang diterima majelis hakim,” timpal Jarihat.

Di bagian lain, Sudirman menguraikan, dalam perkara itu mengacu kontrak (lelang pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRPD Humbahas-red). Bukan harga satuan. Artinya perhitungan kerugian keuangan negara untuk 1 item dibandingkan dengan harga di tempat lain terdapat selisih. Kemudian bisa disimpulkan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara ini proyeknya lumpsum. Bukan harga satuan.

“Seperti saya sampaikan tadi. Di mana unsur total lostnya? Selama barang yang dikerjakan rekanan itu bisa dipakai atau dipergunakan tidak bisa disimpulkan total lost. Dalam perkara ini pakaian tersebut bisa dipakai toh?” timpal Sudirman menjawab pertanyaan tim JPU.

Sudah 3 Tahun

Usai persidangan, Sudirman yang ditanyai kembali awak media menguraikan, tidak ada korupsi. Tidak ada kerugian keuangan negara. Tidak layak menilai pakaian yang sudah dipakai tiga tahun. Namanya korupsi harus dilakukan audit kerugian keuangan negara. Bukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam perkara ini, penuntut umum menganggap pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana disebutkan dalam kontrak (lelang proyek). Sementara keterangan ahli pertenunan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) yang dihadirkan JPU pada persidangan pekan lalu menyatakan, tidak bisa dilanjutkan pengujian laboratorium (lab) karena sudah banyak detergen menempel.

“Misalnya, pakaian bapak kualitas bagus sekalipun kalau sudah dipakai selama tiga tahun. Sudah berapa kali dicuci kemudian diuji lab. Sudah pastilah berkurang (unsur wolnya-red). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga tidak ada. Auditor seharusnya sudah tahu. Itu pakai Standar Intern Pemerintah Indonesia (SIPI). Jelas disebutkan aparat penegak hukum meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara. Bukan BAP-BAP. Sementara yang disampaikan saksi ahli dari BPK Perwakilan Sumut kepada majelis hakim telahan,” tegasnya ketika ditanyai kembali awak media usai persidangan.

Tiga Terdakwa

Usai mendengarkan pendapat ahli, majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. Yakni Jumeler Marsito Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua rekanan Rudy Jaya Edianto Pasaribu dan Parta Simamrora (masing-masing pada berkas terpisah).

Menurut Marsito, proses tender pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Humabahas di TA 2014 dan 2015 sama-sama pernah dilakukan pengulangan tender oleh Pokja Unit Layanan Pengadaa (ULP) dikarenakan 2014 diulang karena dokumen yang diuoload todak bisa dibuka dan telah disurati ke instansi terkait namun tidak kunjung ada balasan.

Pelaksanaan tender di TA 2015 juga diulang karena perserta gagal alias tidak memenuhi syarat. Terdakwa kemudian melakukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) ke sejumlah jasa jahit pakaian di kawasan Jalan Pandu Medan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran.

“Semula tidak ada masalah Yang Mulia. Baru di tahun 2016 penyidik dari kejaksaan mengusut kasusnya. Kaju ulang terhadap harga barang untuk antisipasi perubahan harga. Setelah dibuat lagi HPS ke ULP untuk lakukan tender lagi,” katanya.

Sementara hasil survei, masalah harga menjahit pakaian tidak ada patronnya. Bila pemesan ingin hasil jahitan baik, tentunya dengan harga yang baik juga. Mengutip keterangan para pengusaha jahitan pakaian di Kota Medan tersebut, bahan apakaian ‘Wolly Crepe’ (acap disebut: bahan wol-red) 30 persen juga dinilai bermutu baik.

Sedangkan kedua terdakwa rekanan lainnya menguraikan, ada bekerjasama dengan kalangan pengusaha penjahit pakaian terkenal di Sumut. Yakni CV Haris Taylor. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Ketiganya didakwa pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara di dua TA tersebut sebesar Rp509.256.320.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment