topmetro.news – Pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak sedikit dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, salah satunya soal redenominasi atau penyederhanaan Rupiah.
RUU yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 ada 19 (sembilan belas).
Rincian RUU
Berikut ini adalah rincian RUU terkait Kementerian Keuangan RI:
- RUU tentang Bea Meterai
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD)
- RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law)
- RUU tentang Pelaporan Keuangan
- RUU tentang Pasar Modal
- RUU tentang Penjaminan Polis
- RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI)
- RUU tentang Perbankan
- RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
- RUU tentang Dana Pensiun
- RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh)
- RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa
- RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB)
- RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI)
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi)
- RUU tentang Kepabeanan
- RUU tentang Cukai.
Salah satu RUU yang menarik adalah penyederhanaan Rupiah atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” tulis Kemenkeu dalam PMK-nya, Senin (6/7/2020).
Kemudian urgensi kedua adalah menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Redenominasi Bukan Sanering
Perubahan harga Rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat. Dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
“Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait. Untuk proses selanjutnya, menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut,” tulis penjelasan BI.
Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini. Karena Bank Indonesia menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta waktu dan persiapan yang cukup panjang.
Oleh karena itu, dalam tahapan riset mengenai redenominasi ini, Bank Indonesia akan secara aktif melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk mencari masukan. Hasil kajian yang dilakukan BI akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait agar dapat menjadi komitmen nasional.
sumber | CNBC Indonesia