Jangan Sampai Salah, Sebelum Nyoblos, Perhatikan Hal Ini

Warga DKI Jakarta Pesta Demokrasi

TOPMETRO.NEWS – Hari ini, sejak pukul 07.00 WIB, warga DKI Jakarta menggelar Pilkada putaran ke 2. Warga akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat atau Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno yang akan memimpin Ibukota.

Tercatat ada 7.218.254 pemilih yang akan menggunakan haknya pada hari ini di 13.034 TPS.

Pencoblosan akan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelum berangkat ke TPS, alangkah baiknya Anda mempersiapkan sejumlah hal seperti Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6 hingga identitas diri yakni KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lainnya yang memuat nama, alamat dan foto.

Penting juga dilihat Anda masuk ke kategori mana. Ada tiga kategori daftar pemilih yakni daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketiganya memiliki perbedaan baik soal waktu pencoblosan maupun keikutsertaan.

Setelah memastikan kelengkapan formulir dan identitas, saat berada di bilik suara, Anda juga harus memastikan mencoblos surat suara yang benar. Hal itu agar suara yang Anda berikan sah.

Caranya, sebagaimana diwartakan detik sesaat lalu, mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Apabila nanti Anda datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB dan mendapati kondisi antre, tidak perlu khawatir. Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pemilih yang telah mengantre hingga pukul 13.00 WIB tetap akan dilayani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Jika dia datang sebelum pukul 13.00 WIB dan sudah masuk antrean, antrean akan dilayani sampai semua selesai mencoblos,” ujarnya di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). (det-edit3)

Related posts

Leave a Comment