PWI Madina: Media Siap Menyukseskan Pilkada Madina 2020

peran penting

topmetro.news – Untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, media juga sangat mempunyai peran penting dalam hal menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ridwan Lubis saat menjadi narasumber pada bimtek yang diselenggarakan Bawaslu Madina yang mengangkat tema ‘Peran Media Dalam Pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020’. Berlangsung di Aula Hotel Madina Sejahtera Kelurahan Dalan Lidang, Minggu (12/8/2020).

Masih Ridwan, dalam rangka menyukseskan Pilkada Madina, semua elemen harus ikut mengambil peran. Yang tujuannya untuk mewujudkan Pilkada Madina yang demokratis, lubers, jujur, adil, dan berintegritas. Dan PWI Madina siap ikut berperan aktif dalam mengawal dan menyukseskan Pilkada Madina 2020.

“Media yang notabene disebut sebagai perusahaan pers merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam mengawal jalannya semua tahapan Pilkada. Agar berjalan dengan baik dan dapat dipahami masyarakat terutama pemilih,” sebutnya.

Kemudian lanjutnya, media massa dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang mana, setiap media massa harus mempunyai izin legalitas badan hukum berbentuk perusahaan (PT). Dan media juga banyak ragamnya. Ada media cetak seperti koran, tabloid, dan majalah. Serta ada juga yang berbentuk visual seperti televisi dan radio.

“Dalam Pasal 3 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sebagai media informasi pers harus memuat pesan-pesan yang menyejukkan dan mengandung hal-hal edukatif. Tentu saja tidak terlepas dari fungsi kontrol berbagai kebijakan publik. Salah satunya mengawasi pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020 ini,” paparnya.

Jadi Wasit

Sambungnya, media juga sangat berperan membantu Bawaslu dalam menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu. Sementara tugas Bawaslu sendiri adalah mengawasi apa yang tidak boleh. Dan wartawan harus bisa masuk ke bagian wasit dalam proses pemilu, guna untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

Media dapat berperan dalam mengembangkan partisipasi publik dalam Pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Media juga dapat mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya. Selain itu, media dapat mengangkat suara pemilih, apa yang mereka butuhkan dan inginkan. Termasuk menyampaikan pesan-pesan yang ingin disampaikan pihak penyelenggara kepada masyarakat pemilih. Karena semua punya tujuan yang sama bagaimana agar Pilkada Madina terlaksana dengan baik dan berintegritas.

Terkadang yang jadi permasalahan tatkala media jadi hal yang menakutkan bagi penyelenggara Pilkada. Bukan tidak ada sebab, penyelenggara Pilkada menjauhi media. Bisa karena alasan pekerja media dalam hal ini wartawan tidak menjunjung kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

Kondisi ini memang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Nah, menyiasati hal seperti ini, para penyelenggara Pilkada baik KPU beserta jajaran di bawahnya maupun Bawaslu beserta jajaran di bawahnya alangkah baiknya menyeleksi media untuk diajak bermitra dalam hal menyukseskan Pilkada yang baik. Bukan untuk tujuan memilih-milih atau menganaktirikan media yang satu dengan media yang lain. Tetapi untuk menjamin netralitas dan akurasi data dan informasi. Maka penyelenggara perlu menyeleksi media untuk bermitra.

Legalitas Media

PWI Mandailing Natal sendiri merekomendasikan media yang mempunyai legalitas atau badan hukum (PT) dan media yang mempekerjakan wartawan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. Dalam hal ini PWI Madina siap bekerja sama dengan penyelenggara menyangkut informasi tahapan Pilkada.

Para penyelenggara baik Bawaslu dan KPU tidak usah alergi terhadap wartawan atau media. Silahkan berikan informasi seluas-luasnya kepada media terkait regulasi maupun tahapan-tahapan yang dijalankan. Agar masyarakat lebih memahami proses pesta demokrasi tersebut.

Apabila ada kekhawatiran soal informasi yang dimuat media tidak sesuai dengan yang diinginkan narasumber dalam hal ini penyelenggara. Penyelenggara bisa sendiri yang membuat ‘press release’ dan memberikannya kepada media atau wartawan untuk dimuat di media masing-masing.

Mengenai penggunaan anggaran untuk media atau penyebarluasan informasi, misalnya memuat iklan atau pemberitahuan yang memerlukan dana. PWI Madina menyarankan supaya penyelenggara memakai media yang punya legalitas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tujuannya supaya tidak ada masalah dalam hal pertanggungjawaban. Dalam hal ini PWI Madina juga siap bekerja sama dalam pengunjukan media untuk menayangkan iklan berisi pemberitahuan dari penyelenggara,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment