Sajikan Jasa Prostitusi Online, 2 Wanita Dicambuk 95 Kali

Sajikan Jasa Prostitusi

TOPMETRO.NEWS – Nekat sajikan jasa prostutusi online, dua wanita yang jadi mucikari (penyedia prostitusi online) ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7/2020).

Sajikan Jasa Prostitusi Dihukum Cambuk

Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT (47) Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni binti Saiman (35) warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM membenarkan dua penyedia prostitusi online yang dihukum 95 kali cambuk, sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs.

Bersalah Lakukan Jarimah

Dalam amar putusan itu, Yusnani dan Heni secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah.

Yakni menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada Yusnani binti Zainal Abidin dan Heni binti Saiman.

BACA SELENGKAPNYA | Duh Malunya… Di Aceh, Dua Gay Ditangkap Warga, Dihukum Cambuk 87 Kali

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, sepasang gay ditangkap warga di Aceh di Banda Aceh. Hari ini Jumat (13/7/2018) gay ditangkap warga itu dihukum cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Dua gay itu dihukum bersama 15 orang yang berbuat zinah.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dieksekusi Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Sekadar diketahui, dasar hukum cambuk yang dilaksanakan di daerah khusus ini, dilaksanakan setelah ada putusan hukum yang dinilai melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | matatelinga

Related posts

Leave a Comment