Terkait Dana Desa, Warga Aek Banir Pertanyakan Laporannya ke Inspektorat

Kantor Inspektorat Madina

topmetro.news – Guna mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Senin (3/8/2020), Warga Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan kembali mendatangi Kantor Inspektorat Madina.

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Aek Banir Suhamdi usai mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan status laporan mereka kepada topmetro.news menyatakan, kedatangannya bersama beberapa orang perwakilan warga guna mempertanyakan status laporan dimaksud.

“Kedatangan kami ke Kantor Inspektorat ini untuk mempertanyakan laporan kami. Yang dijatuhkan pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 lalu, terkait sudah bagaimana perkembangannya,” ujarnya.

Dimana lanjutnya, dirinya selaku Ketua BPD Aek Banir dalam hal ini mewakili masyarakat berkeinginan agar laporan mereka itu bisa dengan segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Sehingga polemik yang terjadi saat ini di desa mereka, bisa terselesaikan.

“Kami warga Desa Aek Banir sudah merasa tidak ada lagi kepercayaan terhadap kepemimpinan Kades Aek Banir Darwis terkait pengelolaan Dana Desa ini di desa kami. Makanya kami melaporkan dugaan korupsi ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Madina,” tegasnya.

Poin Laporan Warga

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Badan Perwakilan Desa (BPD) dan puluhan warga masyarakat tersebut, ada empat poin pengaduan. Yakni di bidang bangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, BumDes, dan dugaan pungli.

Ada pun poin yang dilaporkan warga Aek Banir ke Inspektorat Madina yakni bangunan fisik rabat beton tahun 2016 hingga 2019. Dimana warga menduga terjadinya kegiatan indikasi korupsi bangunan fisik tersebut, disinyalir tidak sesuai dengan RAB.

Kemudian biaya konsumsi pelatihan sepakbola Naposo Bulung diduga tidak ada. Sementara uangnya sudah dicairkan. Lalu pengadaan susu dalam program penambahan gizi lansia dari ADD tahap II Tahun 2017 diduga tidak disalurkan.

Begitu juga dengan biaya honor narasumber dan MC, kegiatan pengantaran jenazah dari ADD Tahap II tahun 2017. Juga diduga tidak disalurkan.

Selanjutnya, biaya pengadaan beras dan telur penambahan gizi lansia dari ADD Tahap II Tahun 2017 juga diduga tidak disalurkan. Dan biaya BUMDes tahun 2017 dan 2018 diduga dikorupsi untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.

Kepala desa juga diduga melakukan pungli terhadap beberapa masyarakat miskin terkait bantuan bedah rumah tahun 2014. Dimana menurut pengakuan warga, kades diduga mengutip uang sebesar Rp25.000 per orang. Sementara ada lebih kurang 200 kepala keluarga (KK) di Desa Aek Banir yang dikutip.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment