Samosir Tidur Pulas, Buronan Kasus Narkoba Diciduk Polisi di Kompleks PTPN3

Buronan Kasus Narkoba

TOPMETRO.NEWS – Seorang buronan kasus narkoba tak berkutik diciduk Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Pria yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Labuhanbatu itu dibekuk saat sedang tertidur pulas di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan, Senin (3/8/2020) dinihari.

Buronan Kasus Narkoba Diciduk Permintaan Kejari

“Buronan itu bernama Erwin Samosir alias Pak Erik alias Samosir berusia 39 tahun warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura,” ucap AKP Martualesi Sitepu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Martualesi menambahkan, terpidana ini masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pada tanggal 12 Juni 2020.

Sempat Divonis Bebas

Dimana dalam permintaan itu disebutkan eksekusi Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa Pak Erik Samosir terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak diselesaikan maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

”Jadi sebelumnya, terpidana ini dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu. Sehingga oleh JPU mengajukan kasasi. Belakangan MA menghukumnya dengan 4 tahun penjara,”urai Martualesi.

Merantau ke Lampung Akhirnya Pulang Kampung

Kepada polisi, Erik Samosir mengakui sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir

“Dia mengetahui dirinya dicari-cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari petugas. Bapak lima orang anak laki-laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak,” terang Martualesi.

Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantauprapat.

BACA SELANJUTNYA | 9 Bulan DPO, Buronan Maling Sepedamotor Terkapar Ditembak

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, buronan maling sepedamotor yang satu ini tak bisa apa-apa lagi. Setelah menghilang dan masuk daftar pancarian orang (DPO) selama 9 bulan pelaku pencurian sepedamotor terpaksa ditembak Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, Kamis (12/3/2020) malam.

Tersangka bernama Agustian alias Kiting (27) seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Balai Desa, Dusun III Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | matatelinga

Related posts

Leave a Comment