Akibat Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja ‘Terpaksa’ Dinikahkan

Akibat Pergaulan Bebas

TOPMETRO.NEWS – Akibat pergaulan bebas, sedikitnya 297 remaja atau Anak Baru Gede (ABG) “terpaksa” menikah. Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau. Sepanjang Januari hingga Juli 2020, tercatat rata-rata dari 297 warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Akibat Pergaulan Bebas, Banyak yang Hamil

Yuli Suryadi, Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau.

“Untuk pastinya saya belum tahu, tapi saya kira dari tiga wilayah Lubuklinggau Mura dan Muratara paling banyak berasal dari Lubuklinggau karena status kota besar,” kata Yuli, Kamis (13/8/2020).

Jumlah Pemohon Nikah Meningkat

Yuli juga mengungkapkan masalah peningkatan jumlah pemohon dispensasi nikah juga disebabkan berbagai sebab. Salah satunya, faktor pengaruh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kondisi ini membuat remaja semakin mudah mengakses hal-hal yang berbau porno dan lain-lainnya, yang berpengaruh pada tindakan asusila.

“Hal ini mendorong kalangan remaja untuk semakin berani dan mudah tergoda dengan hal-hal yang berbau seksual. Terlebih mereka yang masuk usia remaja kerap kali ingin mencoba hal-hal baru,” paparnya.

Padahal Data Sempat Menurun

Dia menuturkan, angka permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga Agustus sempat mengalami penurunan diawal bulan April ada 5 dan bulan Mei ada 9. Karena saat itu awal pandemi virus corona dan pelayanan pun ditutup sementara.

“Kemudian sejak pelayanan di era new normal kembali mengalami peningkatan yang signifikan yakni di bulan Juni 65 permohonan dan di bulan Juli sebanyak 66 permohonan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, permohonan dispensasi nikah tahun 2020 ini jauh meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya 85 permohonan dalam kurun waktu priode yang sama.

“Meningkatnya tahun ini selain memang banyaknya permohonan karena pergaulan bebas, juga dipengaruhi oleh faktor usia perkawinan mengalami peningkatan yang sebelumnya berusia 17 tahun saat ini menjadi 19 tahun.”

BACA SELENGKAPNYA | Polisi Tangkap 5 Siswi Hamil di Luar Nikah

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Polisi menangkap lima siswi hamil di luar nikah. Peristiwa ini terjadi di Tanzania. Tidak hanya itu, para lelaki yang harus bertanggung jawab atas kehamilan itu pun ikut diburu.

Ikhwal penangkapan para siswi itu beserta orang tua mereka atas perintah komisaris distrik setempat.

Namun akhirnya para siswa yang hamil itu dibebaskan setelah membayar uang jaminan. Pejabat setempat, Mohammed Azizi mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari usaha untuk memberikan efek jera. Data menunjukkan lebih dari 50 anak perempuan hamil selama 24 bulan terakhir.

reporter | jeremitaran
sumber | l spiritriau/okezone

Related posts

Leave a Comment