KPU Samosir Sosialisasikan Mekanisme Pencalonan pada Pilkada 2020

mekanisme pencalonan Pilkada Samosir

topmetro.news – KPU Samosir menggelar sosialisasi mekanisme pencalonan bagi para bacalon untuk Pilkada Samosir 2020. Kegiatan digelar di Batu Hoda Beach, Kecamatan Simanindo, Sabtu (15/8/ 2020).

Pada Pilkada 2020, KPU menetapkan tanggal 4 – 6 September 2020 sebagai jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (bacalon). Lalu penetapan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020 dilakukan tanggal 23 September 2020.

Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menyampaikan, sosialisasi bertujuan memberi pemahaman terkait pencalonan. Terutama pada bakal pasangan calon yang akan diusung partai politik atau gabungan parpol dan perseorangan.

Ika Rolina juga mengimbau, agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi saat ini, wajib tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan. Terutama mengenai protokol kesehatan. Mengingat masa saat ini adalah masa Pandemi Covid-19. “Jaga jarak, selalu pakai masker, dan cuci tangan,” katanya.

Parpol Pemilik Kursi

Sebagai narasumber, Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga langsung memaparkan materi berjudul ‘Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020’.

Benget menyampaikan bahwa yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah parpol pemilik kursi di DPRD Samosir.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir. Atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” kata Benget.

Lebih lanjut Benget menjelaskan bahwa total kursi di DPRD Samosir sebanyak 25 kursi. Dan dari jumlah 25 kursi tersebut adalah sebesar 20 persen yang harus mengusung pasangan calon.

Artinya 20 persen dari 25 kursi itu adalah 5 kursi yang harus mendukung pasangan calon. Baru bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Samosir.

Syarat Pencalonan

Ada pun untuk persyaratan pencalonan, harus ada rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) yang ditandatangani ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal (sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat dewan pimpinan cabang (DPC), dan lain-lain.

“Untuk syarat calon di antaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (paslon). Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Benget.

Sosialisasi tersebut dihadiri para perwakilan tiga pasangan bacalon yakni Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, dan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.

Tampak hadir komisioner KPU Samosir dan Komisioner Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan, Robintang Naibaho. Serta para pengurus partai politik. Juga Kakan Kesbangpol, kepolisian, TNI, kejaksaan dan organisasi pemuda/kemasyarakatan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment