Hairul Lubis ‘Menyanyi’, Wahab Ditangkap Polisi

kasus kepemilikan narkoba

topmetro.news – Personil Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Yahobu Kusuma alias Wahab (21) dan temannya Toni (25) dalam kasus kepemilikan narkoba. Sebelumnya, polisi sudah berhasil mengamankan Hairul Anwar Lubis atas kepemilikan satu batang pohon ganja dan seperangkat alat hisap sabu pada Selasa (18/8/2020) pukul 18.00 WIB.

Yahobu alias Wahab adalah warga Huta ll, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas. Lalu Toni adalah warga Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Simalungun. Polisi mengamankan mereka dari Huta ll, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Selasa (18/8/2020), pukul 19.00 WIB. Atau selang selang jam pasca-penangkapan Hairul.

Kata AKP Lukman Hakim Sembiring selaku Kasubbag Humas Polres Simalungun menginformasikan hal itu kepada media. “Berawal dari penangkapan terhadap Hairul Anwar Lubis satu jam sebelumnya. Dimana Hairul mengaku pernah membeli sabu kepada Yahobu alias Wahab. Lantas personil melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan Yahobu di rumahnya bersama temannya bernama Toni,” ungkap AKP Lukman.

Toni | topmetro.news
Yahobu Kusuma | topmetro.news

Sabu Dalam Rumah

Masih menurut Lukman, sesaat setelah mengamankan, personil terlebih dahulu memanggil pangulu (kepala desa) untuk melakukan pemeriksaan di rumah Yahobu. Hasilnya, mereka mendapati barang bukti diduga sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan dengan berat 0.57 gram.

BACA JUGA | Kedapatan Nanam Ganja, Pria ini Ditangkap Polisi

Selain itu, personil mengamankan tiga buah HP yang diduga digunakan untuk transaksi sabu. Polisi juga mengamankan satu set alat hisap serta plastik sabu yang telah kosong.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Mako Polres Simalungun guna penyidikan selanjutnya,” kata Lukman.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment