Seorang ASN di Medan Kedapatan Bawa Ganja ke Plaza Medan Fair

membawa ganja kering

topmetro.news – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ganja kering. Tersangka ditangkap saat sedang mengunjungi Plaza Medan Fair, Rabu (12/8/2020).

Diketahui tersangka berinisial A alias Pian (54), merupakan oknum ASN bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta. Tersangka merupakan warga Jalan Tengah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Jumat (21/8/2020) malam mengatakan, penangkapan berawal saat tersangka hendak memasuki Plaza Medan Fair. Tepatnya di pintu lobi. Saat itu tersangka tidak menggunakan masker. Lantas sekuriti menegurnya.

Namun, tersangka merasa tidak senang. Lalu tersangka mengeluarkan sebuah balok yang disimpannya di balik baju untuk memukul ke sekuriti tersebut. Untungnya sekuriti dapat menangkis dan kemudian mengamankan tersangka yang kemudian ketahuan membawa ganja.

Mendapat laporan kejadian itu, Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto STrK ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering.

Ganja untuk Teman

Menurut tersangka, dia membawa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering itu, untuk diberikan kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.

“Dari interogasi tersangka mengaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku, yang akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta,” tutup Aris Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) subs Pasal 127 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

reporter | Nita Veronika Simbolon

Related posts

Leave a Comment