Kaki Tangan Diikat ke Tiang, Ayah Tiri Perkosa Kakak di Sebelah 2 Adiknya

Kaki tangan diikat

TOPMETRO.NEWS – Kaki tangan diikat sebelum diperkosa. Ironisnya pemerkosaan itu dilakoni sang ayah tiri bejat di depan kedua adiknya. Begitulah nasib malang yang menimpa Mawar (14)-nama samaran- yang saat itu memang cuma bisa pasrah. Dalam kondisi kaki tangan diikat ke tiang, ayah tirinya puas melampiaskan nafsu bejatnya.

Kaki Tangan Diikat saat Istri ke Kebun

Akibat perbuatannya, ayah tiri durjana itu, AI (34), warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi. Pemer-kosaan itu terjadi saat ibu korban atau istri pelaku sedang pergi ke kebun.

“Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2020 lalu. Awalnya istri pelaku pergi ke kebun,” ujar AKP Agus Prihadinika, Kasat Reskrim Polres OKI, Selasa (25/8/2020).

Pelaku Langsung Masuk Kamar

Melihat istri pergi, pelaku masuk ke kamar korban yang tidak memiliki pintu. Di dalam kamar ada pula dua adik korban yang saat itu masih tertidur pulas.

“Posisi kamar tidak ada pintu, jadi AI bisa langsung masuk dan membekap korban. Langsung ditarik ke luar dan di situlah dia disetu-buhi,” kata Kasat.

Biar tak Melawan Kaki dan Tangan Diikat

Agar korban tak melawan, pelaku mengikat kaki dan tangan korban ke tiang rumah dan lemari. Setelah puas, pelaku minta korban tidak membocorkan aksinya kepada orang lain.

BACA PULA | Kejamnya Ayah Tiri, Cuma Minta Es Krim Tega Bunuh 2 Anak

Beberapa bulan setelah kejadian, korban yang masih berusia 14 tahun itu pergi ke rumah kakeknya. Kepada kakeknya, RH, korban menceritakan pemer-kosaan yang dialaminya.

Dilaporkan Kakek, Pelaku Ditangkap

“Dari laporan kakek korban inilah akhirnya pelaku ditangkap. Ditangkap 13 Agustus kemarin di rumah di Mesuji Makmur, OKI,” kata polisi.

Atas perbuatanya, pelaku kini ditahan di Mapolres OKI. Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA SELENGKAPNYA | Setahun Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diamankan Warga

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, setahun dicabuli ayah tiri berinisial MS (28) yang merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya ini. Ya, dia dilaporkan tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 10 tahun.

Parahnya lagi, kelakuan tak bermoral itu dilakukannya sejak setahun terakhir hingga akhirnya perbuatan itu diketahui warga sekitar.

AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK, Kapolsek Bagan Sinembah yang disampaikan Ps Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH membenarkan kasus cabul itu.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | metro24

Related posts

Leave a Comment