Simpan 2 Kg Sabu, Pria Baru Keluar Penjara ini Ditangkap Lagi

baru keluar penjara

topmetro.news – Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2 kg yang dikemas dalam bungkusan Teh China. Padahal pria itu baru saja keluar dari penjara pada Bulan Februari 2020 lalu

Pelaku bernama M Nazaruddin (30), ditangkap di rumahnya Jalan Pasar VIII Gang Cendana Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/8/2020), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripuran Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ini baru keluar setelah menjalani pidana penjara sekitar Februari 2020,” kata Ricky kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Kronologi Penangkapan

Pada Hari Minggu (23/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwa di rumah pelaku M Nazaruddin yang baru saja keluar setelah menjalani pidana penjara sekira di Bulan Februari 2020, masih menjual yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Tekab Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Petugas menemukan sebuah tas warna biru dari dalam lemari yang berisi dua bungkus Teh China yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Lantas mereka menemukan dua bungkus Teh China diduga sabu disimpan di dalam lemari. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Sei Tuan, memang benar bahwa pelaku M. Nazarruddin ini menjual sabu-sabu,” ucap dia.

Petugas pun memboyong pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa dua bungkus Teh China, handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik, dan satu tas ransel warna biru.

reporter | Nita Veronika Simbolon

Related posts

Leave a Comment