Di Aceh, Gaji Selalu Terpotong, Oknum PNS Bikin Dosa

PNS bikin dosa

TOPMETRO.NEWS – Oknum PNS bikin dosa? Begitulah yang dilakoni seorang oknum PNS di Kabupaten Aceh Timur, berinisial NR yang nekat berbuat dosa. Dia beralasan gajinya selalu terpotong lebih dari 50 persen dan gaji ke-13 yang baru dia terima sudah habis hingga akhirnya nekat berbuat dosa.

PNS Bikin Dosa, Bobol Toko Ponsel

Pelaku NR dibekuk petugas Polres Langsa atas kejahatannya membobol toko ponsel dan membawa lari puluhan handphone berbagai merek. “Kami telah amankan tersangka NR alias P (37) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro,” ungkap Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kasat Reskrim Polres Langsa, Selasa (25/8/2020).

Arief menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan pembobolan toko ponsel. Unit opsnal Reskrim Polres Langsa menindaklanjuti dan berhasil mengamankan NR alias P di Gampong Alue Berawe.

“Waktu itu anggota bergerak secara undercover dan surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerja sama masyarakat, Rabu (19/8/2020) lalu kami di Gampong Alue Berawe,” ujarnya.

Kumpulkan Barang Bukti

Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi menemukan barang bukti sebanyak 50 handphone berbagai merk, dua gunting, tiga baju kaus, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai sebesar Rp 3.950.000. Dia menambahkan, NR alias P melakukan pencurian pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Sudirman Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota Toko Malik Ponsel.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Arief.

Cuma Bergaji Rp 200 Ribu Sebulan

Tersangka NR, saat ditanya wartawan mengungkapan kekhilafan itu karena sisa uang gajinya hanya Rp 200.000 setiap bulan, karena dipotong uang bank.

“Gaji saya hanya tinggal Rp 200 ribu karena telah dipotong uang bank. Begitu pun gaji 13 pun sudah habis, makanya kemarin khilaf sehingga berbuat nekat seperti ini,” ujarnya.

Selanjutnya, jajaran Polres Langsa juga berhasil mengamankan satu lagi pelaku tindak pidana pencurian di Toko Galery Era Umasyah Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Langsa Baro, Kamis (30/6/2020) sekira pukul 15.40 WIB.

Polisi Tangkap Pelaku

Tersangka yang diamankan IV (28) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BL 5504 FZ.

Setelah diselidiki, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan masyarakat setempat menangkap tersangka. Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo type A37F dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BL 5504 FZ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan pelaku dan BB di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar polisi.

BACA SELENGKAPNYA | Hasil Hubungan Kakak Adik, Bayi tak Berdosa Lahir saat BAB, Lalu Dibuang

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, hubungan kakak adik yang terjadi di Pasaman-Padang Sumatera Barat menggemparkan jagad maya maupun dunia nyata.

Bagaimana tidak, akibat hubungan kakak adik yang sedarah ini lahir seorang bayi tak berdosa yang akhirnya dibuang begitu saja, lantaran awalnya tak ingin aibnya terbongkar. Tak pelak lagi, warga menemukan bayi yang diketahui lahir di kolam ikan itu. Kasusnya kini ditangani polisi.

Adalah SHF perempuan berusia 18 tahun yang tercatat sebagai siswi SMA di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Wanita ini diduga membuang dan membunuh bayi hasil hubungan seksnya dengan adik kandungnya berinisial IK, 13 tahun.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | jpnn/rakyataceh

Related posts

Leave a Comment