Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 358 Kg Ganja Senilai Rp1,79 Miliar

Polrestabes Medan musnahkan barang bukti

topmetro.news – Polrestabes Medan musnahkan barang bukti 358 Kg daun ganja kering senilai Rp 1,79 miliar yang disita dari 3 tersangka dengan lokasi pengungkapan yang berbeda, di halaman Mako Mapolrestabes Medan, Jumat (28/08/2020).

Pemusnahan itu dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Kabid Pemberatan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sempana Sitepu, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar, penggiat Narkoba, tokoh agama dan tokoh masyarakat, praktisi hukum serta pihak kejaksaan.

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Diuji Keasliannya

Sebelum dimusnahkan barang haram tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas Tim Labfor Polda Sumut. Setelah dinyatakan positif Narkoba, maka daun ganja kering seberat 358 Kg itupun langsung dimasukan ke dalam drum besar yang kemudian dibakar hingga menjadi abu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalamn sambutannya menyampaikan kalau pemusnahan 358 Kg ini merupakan hasil dari tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.

“Jika 1 Amp (1 Gram) dapat digunakan 5 orang, maka jumlah korban yang dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba ini mencapai 1.790.000 orang,“ terang Kapolrestabes Medan.

Musnahkan barang bukti Disaksikan BNN

Diuraikan Kapolrestabes Medan, pengungkapan kasus Narkoba yang berasal dari 2 laporan polisi tersebut, pertama dari keberhasilan personel Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dengan inisial IT (35) warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dan tersangka SA (56 ) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I Gang Ima, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/05/2020) seklra pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Modus Biaya Jaga Keamanan, Dua Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

“Dari tangan kedua jaringan Narkoba ini berhasil disita daun Ganja sebanyak 6 kotak kardus berisikan 114 balI, seberat 118 Kg, “paparnya.

Kemudian, Jumat (15/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB sambung Kombes Riko, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MR (47) dari kediamannya di Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Baca Juga: Direktorat Narkotika Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti

Dari tersangka ini petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 240 bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan Netto seberat 240 Kg yang ditemukan dari dalam kamar rumahnya.

“Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palig lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, “tegas Kombes Riko mengakhiri penjelasannya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment