Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Gunungsitoli Disosialisasikan

KPU Kota Gunungsitoli

topmetro.news – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Sosialisasi mengambil tempat Kantor KPU Gunung Sitoli Jalan WR Supratman No. 1 Gunungsiitoli, Selasa (8/9/2020).

Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Ketua KPU Gunungsitoli Firman Novrianus Gea membuka secara resmi dengan memberikan peluang kepada para calon lain untuk bisa mendaftar. Yang mana sampai saat ini hanya satu bapaslon yang sudah mendaftar.

Ada delapan partai politik yang mengusung bapaslon tersebut. Antara lain, Partai Gerindra tiga kursi, PDIP enam kursi, Partai Golkar dua kursi, PAN satu kursi, Perindo dua kursi. Lalu Partai Hanura empat kursi, Partai Demokrat empat kursi, dan PKPI satu kursi.

Independensi KPU Gunungsitoli

Firman menjelaskan, dalam perpanjangan penambahan peluang waktu itu, mereka dari KPU Kota Guningsitoli tidak menginterfensi partai politik. Sedangkan untuk parpol sendiri bisa mendaftarkan calonnya tiga hari sejak dilaksanakannya sosialisasi perpanjangan tersebut.

“Dan perpanjangan kita dasari pada Pasal 102 PKPU 15/2017,” ucapnya.

BACA JUGA | Ketua DPRDSU Kunjungi Gunung Sitoli: Selama 4 tahun Kepnis tak Dapat BKP

Dalam sosialisasi turut hadir mewakili Walikota Gunungsitoli, Polres Nias, DPRD Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, serta Dandim 0213 Nias. Kemudian hadir juga para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat/agama, ormas/LSM, serta sejumlah awak media.

reporter | Yasaro Zebua

Related posts

Leave a Comment