TOPMETRO.NEWS – Polisi bawa narkoba, sungguh diluar dugaan. Tapi inilah yang dilakoni seorang oknum personel Polda Sumut, Bripka TS (37) yang akhirnya ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Saat penangkapan, darinya diperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan informasi dihimpun, TS ditangkap di kediamannya, Jalan Pertahanan, Kompleks Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan tersangka TS kita amankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu sabu ditambah uang tunai kurang lebih Rp45 juta dan airsoft gun,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Minggu (13/9/2020).
BACA PULA | Ginting Ditemukan Tewas di Pancurbatu, Kuasa Hukum Bilang Oknum Polisi
TS telah diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari AS alias Cokna, warga Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.
AS pun ditangkap di jalan umum Pancur Batu pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya disita 1,13 ons sabu.
Saat penangkapan, kata Yemi, AS langsung lemas. “Tersangka dibawa ke RSUP H Adam Malik, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Jenazah AS kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sementara TS terus diproses.
Bripka TS disangka melanggar Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 103. “Ancaman hukumannya 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
baca pula | Si Otong Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jokowi dan DPR Didesak Revisi KUHAP
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, tewas diduga disiksa polisi, begitulah nasib Hendri Alfreet Bakari alias Otong. Warga Batam ini meregang nyawa setelah diduga mendapatkan penyiksaan dari oknum aparat kepolisian.
Tak pelak lagi, kasus ini menambah catatan kelam dalam proses penegakan hukum.
reporter | jeremitaran
sumber | merdeka

