Si Otong Tewas Diduga Disiksa Polisi, Jokowi dan DPR Didesak Revisi KUHAP

diduga disiksa polisi,

TOPMETRO.NEWS – Tewas diduga disiksa polisi, begitulah nasib Hendri Alfreet Bakari alias Otong. Warga Batam ini meregang nyawa setelah diduga mendapatkan penyiksaan dari oknum aparat kepolisian. Tak pelak lagi, kasus ini menambah catatan kelam dalam proses penegakan hukum.

Diduga Disiksa Polisi Hingga Tewas

Kisah Si Otong kini menimbulkan luka mendalam terutama bagi keluarganya.

Ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 6 Agustus 2020, nyawanya justru hilang dua hari kemudian dengan dugaan disiksa oknum aparat yang menangkapnya, yakni dari Polresta Barelang, Batam.

Banyak Luka Lebam

Mirisnya, kepergian Otong meninggalkan luka lebam di sekujur tubuh. Bahkan kepalanya dibungkus lakban plastik hanya dengan alasan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, pihak keluarga memahami betul kalau syarat jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan itu dibungkus seluruh tubuh agar virusnya tidak menyebar.

”Meninggalnya Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Polresta Barelang, Batam menambah deretan panjang bukti adanya dugaan penyiksaan aparat penegak hukum selama proses hukum di tingkat awal penyelidikan,” kata Sabar Daniel Hutahaean, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).

Penganiayaan saat Proses Hukum

Sabar Daniel Hutahaean mengatakan praktik penyiksaan bukan hanya sekali terjadi di tanah air. Menurutnya ada sejumlah hal yang mendukung adanya penganiayaan di tengah proses hukum.

Pertama, tidak adanya komitmen pemerintah terhadap pencegahan dan larangan praktik penyiksaan sejak meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1998.

Hal itu berjalan kepada tidak adanya peraturan turunan atau pelaksana yang konkret dan detil termasuk protokol atau SOP untuk aparat penegak hukum.

BACA SELENGKAPNYA | Pasutri Bawa Sajam ‘Disikat’ Polisi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, pasutri (pasangan suami istri) diamankan petugas kepolisian Sektor Percut Sei Tuan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah dan busur panah, kemarin.

Keduanya diamankan saat membawa mobil di Jalan Pasar VII Bengkel Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pasutri itu adalah Wakidi (49) warga Jalan Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan Warda (41) warga Jalan Bajak V Jalan Riwayat Gang Melur Kecamatan Patumbak.

Polisi mengatakan, pasutri itu ditangkap unit reskrim saat pengecekan terkait adanya keributan di pajak baru Jalan Pasar VII Simpang Jodoh.

“Mereka ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa senjata anak panah dan busur panah saat mengendarai mobil Honda Jass,” ujar polisi, Jumat (5/7/2019) silam.

reporter | Jeremitaran
sumber/foto | suara

Related posts

Leave a Comment