Pemerkosa di Aceh Ambruk Dicambuk 150 Kali

Pemerkosa di Aceh

TOPMETRO.NEWS – Pemerkosa di Aceh akhirnya ambruk dan pingsan setelah dihukum cambuk 150 kali. Pria ini diduga memperkosa anak di wilayah provinsi Aceh. Diketahui, pria itu dicambuk di depan umum karena melanggar syariat Islam yang diberlakukan di daerah itu.

Pria berusia 19 tahun itu meringis dan berteriak saat petugas syariat dengan penutup wajah mencambuk punggungnya dengan tongkat rotan di kota Idi.

Dia memohon hukuman dihentikan dan dirawat sebentar oleh dokter sebelum cambuk dimulai lagi. Pada akhirnya, pria itu ambruk pingsan.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang membuat pelaku itu jatuh pingsan menjadi sorotan banyak media asing. Media asing seperti AFP, Channel News Asia, Daily Mail, South China Morning Post, The Malaysian Insight hingga The Sun ikut memberitakannya.

“Indonesian man collapses during flogging for child rape,” bunyi judul yang diangkat AFP, Jumat (27/11/2020), sebagai contohnya.

Pria itu ditangkap awal tahun ini atas tuduhan menganiaya dan memerkosa korban, yang umurnya tidak disebutkan. Dia dijatuhi hukuman 146 cambukan, jumlah yang sangat tinggi untuk kejahatan paling serius.

“Hukuman maksimal dimaksudkan untuk menjadi pencegah,” kata Ivan Nanjjar Alavi, pejabat kejaksaan Aceh Timur, kepada wartawan.

Sekadar diketahui, Aceh, di ujung barat Sumatera, adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang mayoritas Muslim yang memberlakukan syariat Islam di bawah kesepakatan otonomi dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.

Dihari yang sama, dua pria berusia 40 tahun dan 21 tahun dicambuk masing-masing 100 kali karena berhubungan seks dengan pasangan di bawah umur. Cambukan di depan publik di Aceh- yang secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia biasanya memikat ratusan penonton. Namun, kerumunan telah menyusut di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Provinsi ini mengizinkan pencambukan untuk berbagai tuduhan termasuk perjudian, perzinaan, minum alkohol, dan melakukan hubungan seks sesama jenis atau pun melakukan hubungan seks pranikah.

Praktik hukuman seperti ini mendapat dukungan luas di antara penduduk Aceh yang sebagian besar muslim.

BACA SELENGKAPNYA | Sajikan Jasa Prostitusi Online, 2 Wanita Dicambuk 95 Kali

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, nekat menyajikan jasa prostutusi online, dua wanita yang jadi mucikari (penyedia prostitusi online) ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7/2020).

Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT (47) Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni binti Saiman (35) warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.

reporter | dpsilalahi
sumber | sindonews/mistar

Related posts

Leave a Comment