topmetro.news – Seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja diamankan Polres Humbahas, pada Hari Rabu 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.30 WIB lalu. Ada pun identitas pelaku yaitu Sariada Raja gukguk (28), warga Desa Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Toba.
Demikian kata Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH. Melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako SH, kepada awak media, Rabu (8/9/2021).
Sariada diamankan di Desa Silaban Kec.Lintong Nihuta Humbahas karena memiliki barang yang diduga narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai terduga pelaku. Yang mana sebelumnya Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah melakukan upaya penyelidikan di wilayah Hukum Polres Humbahas.
Ganja untuk Konsumsi
Dalam introgasi, kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut ia beli dari seorang laki-laki di Balige. Dengan maksud untuk konsumsi/penggunaan sendiri. Selanjutnya TIM Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa pelaku tersebut bersama dengan barang buktinya mapolres.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka SR ditahan di RTP Polres Humbahas,” tandas Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan yaitu dua paket gulungan kertas koran kecil dengan rincian satu paket gulungan kertas koran kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 0.78 gram. Satu paket gulungan kertas koran kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih (netto) 5.04 gram. Tiga lembar kertas tiktak, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan Nomor Pol. BB 8823 EB dan atas nama pemilik, Sariada Rajagukguk.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
reporter | AfG