Pansel Sekda Ketahui Terdakwa Yusmada Suap Mantan Walikota Tanjungbalai Saat Diperiksa KPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai

topmetro.news – Abu Hanifah selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai dan dua staf lainnya mengetahui informasi kalau terdakwa Yusmada memberikan uang suap kepada mantan Walikota M Syahrial, saat jalani pemeriksaan oleh penyidik dari KPK.

“Kami hanya meminta penegasan dari saudara-saudara. Kalau kami kan saat itu tahunya dari pemberitaan media massa. Kapan persisnya saudara-saudara ketahui soal suap terdakwa ini? Sebelum atau saat diperiksa KPK sebagai saksi?” cecar anggota majelis hakim Immanuel Tarigan kepada ketiga saksi, Senin petang (22/11/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Para saksi itu (foto) dihadirkan tim JPU dari KPK.

Baik Abu Hanifah maupun Suangkupon (ketika itu sebagai Kabid Mutasi dan Kepangkatan) serta Azhar (Sekretaris BKD) secara bergantian mengatakan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Tanjungbalai.

“Tahunya saat diperiksa KPK dengan tersangka Yusmada Yang Mulia,” tegas Suangkupon.

Ketiga saksi juga merupakan Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Saat itu posisi Sekda sedang kosong akibat pejabat sebelumnya (almarhum) Abdi Nusa telah mengundurkan diri.

Sementara sebelumnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eliwarti, saksi Suangkupon selaku Sekretaris Pansel menimpali, Maret 2019 lalu M Syahrial sebagai bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

“Di tahap awal sempat tidak ada calon yang mendaftarkan diri ikut penjaringan calon Sekda. Terus Pak M Syahrial memerintahkan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran calon dua minggu lagi,” timpal Suangkupon.

Yusmada Skor Tertinggi

Di bagian lain Ketua Pansel Abu Hanifah menjawab pertanyaan tim JPU pada KPK Zainal Abidin dan Tri Handayani mengatakan, semula delapan orang yang mendaftar. Di tahapan verifikasi berkas kemudian mengerucut menjadi enam peserta.

“Pansel kemudian melaporkan tiga nama calon dengan skor tertinggi ke Pak Walikota. Iya Pak Yusmada (terdakwa pemberi uang suap) urutan pertama skor tertinggi. Ketiga nama itu kemudian dikirimkan Pak M Syahrial ke Gubsu. Dan Pak Gubernur kemudian melalui Sekda Provsu menyetujui Pak Walikota untuk memilih salah satu dari ketiga nama itu. Untuk diangkat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai,” urai Abu Hanifah.

Saksi lainnya, Azizul Kholis selaku penguji para calon Sekda menerangkan, bahwa beberapa materi ujian berupa psikotes. Kemudian, membuat makalah berisi visi dan misi calon dan tes wawancara.

Hakim Ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari JPU pada KPK.

Mencicil Suap

Uraian dalam dakwaan menyebutkan, Yusmada, sebelumnya sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) memberikan uang suap sebesar Rp100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial. Tujuannya agar dapat ‘restu’ menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Awal tahun 2019 lalu M Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya ke rumah dinas. Kemudian M Syahrial menanyakan, apakah terdakwa cocok menduduki jabatan Sekda untuk menggantikan (almarhum) Abdi Nusa.

Kemudian Syahrial mengutus Sajali untuk menemui terdakwa. Selanjutnya menanyakan apakah terdakwa bersedia menduduki jabatan tersebut dengan syarat mempersiapkan dana Rp500 juta.

Belakangan terdakwa mengaku hanya sanggup Rp200 juta dengan cara cicil. Yusmada telah memberikan ‘uang muka’ sebesar Rp100 juta kepada mantan Walikota M Syahrial melalui Sajali.

Sajali pun diperintahkan agar uang ‘lelang jabatan’ tersebut ditransfer ke rekening ajudannya bernama Ichsan Prawira. Ichsan selanjutnya mentransfer uangnya ke rekening M Syahrial di Bank Mandiri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment