topmetro.news – Kelima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg dari Kota Tanjungbalai ke Medan, Selasa (5/4/2022), masing-masing dituntut agar dipidana 18 tahun penjara.
Selain itu JPU dari Kejari Medan Buha Reo Cristian Saragi di Cakra 8 PN Medan juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.
Para terdakwa Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan, dan Zunaidi Sitorus alias Ucok (masing-masing berkas penuntutan terpisah). Menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Yakni Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim dengan ketua, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Bekuk
Uraian dalam dakwaan menyebut, Iyek (DPO) menghubungi terdakwa Asrul Abdul Gani pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.
“Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg. Yang kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan,” kata Buha Reo Cristian Saragi.
Terdakwa Asrul Abdul Gani dijanjikan akan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian terdakwa bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Lalu Iyek menjelaskan, akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi Zunaidi Sitorus. Kemudian terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan,” sebut JPU.
Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.
Asrul Abdul Gani juga menyuruhnya mencarikan mobil dan supir. Untuk selanjutnya akan mereka gunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.
“Sekira pukul 17.40, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa. Dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah,” sebut JPU.
Mobil Avanza yang ditumpangi ketiga terdakwa asal Kota Tanjungbalai tersebut, Selasa (8/9/2021) sore, tiba-tiba dihentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Setiabudi Kota Medan. Ketika penggeledahan di dalam mobil ada 7 bungkusan berisi sabu seberat 7 kg.
Setelah melalui pengembangan, petugas juga berhasil membekuk terdakwa Muhammad Anand Khan dan almarhum Zunaidi di lokasi berbeda.
reporter | Robert Siregar