topmetro.news – Proses penyidikan atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA, dengan terlapor BS, menjalani tahap mediasi.
Proses mediasi antara pelapor Lamsiang Sitompul SH MH dengan terlapor BS itu berlangsung, di Mapolrestabes Medan, Senin (11/9/2023).
Setelah berlangsung selama lebih kurang dua jam, proses mediasi menemui jalan buntu. Namun pihak pelapor (Lamsiang Sitompul) menyebut, sebagai sesama manusia, mereka akan memaafkan BS. Tapi proses hukum akan berlanjut terus.
Pantauan wartawan, pada mediasi itu, Lamsiang Sitompul yang juga Ketum DPP HBB (Horas Bangso Batak), hadir bersama dua pengurus lainnya. Yakni, Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat SH dan Ketua DPC Medan Poltak Tampubolon SH MTh.
Sedangkan BS terlihat memakai seragam sebuah ormas, hadir bersama penasehat hukumnya.
Apresiasi Polrestabes Medan
Usai mediasi, kepada media, Lamsiang Sitompul SH MH mengapresiasi upaya Polrestabes Medan tersebut. “Ini (mediasi-red), merupakan upaya yang cukup baik dari penyidik. Mereka berharap ada penyelesaian terhadap perkara ini,” katanya.
Namun dari hasil perkembangan, lanjut Lamsiang, ia sebagai pelapor, menginginkan masalah tersebut tetap lanjut prosesnya secara hukum. Apalagi Lamsiang juga menganggap, tidak ada itikad baik dari BS selaku terlapor.
“Dari terlapor sendiri masih mengatakan, ‘kalau ada kekeliruan’. Artinya saya menganggap ia juga tidak itikad baik. Untuk itu nggak berpanjang-panjang, kita dari HBB sebagai organisasi yang merasa dihina, merasa difitnah oleh dia, mengharapkan kepada Kapolrestabes (Medan), Kasat, agar segera diproses dan segera ditangkap. Dengan alasan, bahwa ini kan berpotensi mengulangi perbuatan atau melarikan diri,” tandasnya.
Senada, Tomson M Parapat SH juga minta agar kasus tersebut tetap lanjut ke tahap berikut. “Menurut apa yang menjadi mediasi hari ini, Saudara BS mengatakan ‘kalau ada kekeliruan’. Jadi menurut kami, belum ada sesuatu yang mengatakan, bahwa ia itu mengaku melakukan sesuatu kesalahan,” katanya.
Tetapi secara manusia, lanjutnya, mereka memaafkan BS dengan statemennya itu. “Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Jadi kami meminta untuk segera lanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya,” kata Tomson Parapat.
Demikian juga Poltak Tampubolon SH MTh yang berharap kepada penyidik di Polrestabes Medan, untuk terus memproses secara hukum kasus tersebut.
“Ia (BS) masih merasa tidak bersalah dan ia tidak ada pengakuan untuk minta maaf. Jadi kami berharap ini kasus harus proses secepat mungkin. Bila perlu tangkap dan tahan (BS-red). Karena anggota Horas Bangso Batak (HBB) sudah sangat resah. Jadi itu harapan kami. Kepada Bapak Kapolrestabes Medan, supaya tindaklanjuti laporan ketua umum kami,” urainya.
Bukan Soal Suku
Di kesempatan lain, Lamsiang Sitompul menyampaikan, permasalahan antara HBB dengan BS, sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah suku. Menurutnya, ini murni hanya masalah penegakan hukum.
“Kepada masyarakat luas, terutama Orang Batak, ini bukan masalah Orang Batak melawan Orang Batak. Ini masalah organisasi dengan pribadi yang melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ia menyebut, setiap warga punya hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa perlu. “Jadi kami juga punya hak untuk melaporkan orang secara pribadi, yang melakukan pelanggaran hukum. Dan ini bukan masalah antara Orang Batak. Jadi kita melakukan proses ini kepada siapa saja yang melanggar hukum, tanpa melihat apa Orang Batak, atau bukan Orang Batak, atau siapa pun,” jelasnya.
“Jadi siapa pun yang melanggar hukum akan kita proses. Jangan dramatisir, seakan-akan saya jadi melawan Orang Batak. Nggak. Dan kita juga harus membersihkan orang-orang Batak dari yang punya mulut-mulut kotor itu. Jangan ada lagi orang yang seperti itu. Orang Batak jangan menjadi jelek imej-nya oleh orang-orang yang mengaku tokoh Batak, tetapi selalu berkata-kata yang tidak pantas dan kurang ajar,” tutup Lamsiang Sitompul.
Berita sebelumnya menyebut, kasus ini terdaftar di Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama pelapor Lamsiang Sitompul SH.
BS sendiri sudah dua kali hadir di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Pertama pada Hari Selasa (15/8/2023). Kemudian yang kedua pada Hari Senin (4/9/2023).
Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan T Fathir Mustafa melalui Kanit Pidsus Iptu Widiyatma Lumbanraja menyebut, BS disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA.
reporter | Jeremi Taran
