Luar Biasa, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

topmetro.news, Langkat – Proyek pengeboran gas elpiji yang berlokasi di sisi bibir pantai Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, berbuntut merugikan negara dan masyarakat di 4 desa, dan masyarakat nelayan.

Pasalnya, perusahaan subcon yang dikontrak untuk mengerjakan proyek penimbunan atau reklamasi bibir pantai, yakni PT. Aquanur Sinergindo, selain berimbas terhadap hilangnya mata pencaharian nelayan, juga menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove/terumbu karang, dan berpotensi besar ancaman peningkatan banjir rob.

Informasi yang diterima awak media ini dari masyarakat nelayan setempat, PT Aquanur Sinergindo awalnya menggunakan tongkang dan escavator, mengeruk material pasir laut yang diduga dilakukan secara ilegal, untuk menimbun bibir pantai, dimana untuk akses dermaga menuju lokasi pengeboran elpiji.

Proyek reklamasi penimbunan bibir pantai ini disebut-sebut sudah berlangsung selama lebih dari hampir 2 tahun. Selama itu pula, perusahaan tersebut mengeruk pasir laut untuk material penimbunan pesisir. Sehingga, selama itu pula masyarakat nelayan kepiting setempat, kehilangan mata pencahariannya.

Bukan itu saja, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan 4 desa menuju lokasi staging pengurugan pesisir, juga mengeluh karena terdampak polusi debu. Pasalnya, usaha reklamasi penimbunan bibir pantai tersebut, juga memanfaatkan pasir dari usaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat.

Truk-truk pengangkut material galian C jenis pasir ini, setiap hari melintasi akses jalan 4 desa. Yakni, Desa Pantai Cermin, Desa Pekubuan, Desa Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Sebab, akses jalan di 4 desa itu kondisinya semakin rusak dan berdebu.

Bahkan, beberapa waktu lalu, warga desa tersebut sempat melakukan aksi, dengan cara memblokade akses jalan guna menghentikan truk-truk pengangkut material galian C.

Namun, baik dari pihak kepolisian, Pemkab Langkat, serta perangkat kecamatan dan desa, dinilai tak mampu menuntaskan permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak yang memasok material pasir laut, dan pasir darat dari usaha galian C ilegal untuk menimbun pesisir pantai itu, disebut-sebut merupakan oknum Polwan yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut, berinisial EK.

Sementara itu, Humas PT Aquanur Sinergindo bernama Saleh, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait proyek reklamasi pengurugan perluasan daratan di bibir pantai pesisir Desa Bubun yang diduga secara ilegal, dan juga diduga memanfaatkan pasir laut secara ilegal, Jumat (17/4/2026), hingga berita ini ditayangkan redaksi, belum memberikan jawaban.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment