topmetro.news, Medan – Robi Barus mengungkapkan adanya aset milik Pemerintah Kota Medan yang diduga telah dikuasai pihak lain selama hampir 30 tahun. Temuan tersebut mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurut Robi, salah satu aset yang menjadi perhatian berupa lahan seluas kurang lebih tiga hektare di kawasan Medan Johor. Di atas lahan tersebut, kata dia, kini telah berdiri bangunan mewah tanpa adanya kontribusi kepada Pemerintah Kota Medan.
“Temuan ini terungkap saat pembahasan Pansus dengan BKAD beberapa waktu lalu. Sangat disayangkan, aset milik pemerintah bisa dikuasai begitu lama,” ujar Robi kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menilai persoalan aset selama ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pendataan yang dilakukan pemerintah daerah. Bahkan, ia menyebut kondisi serupa kemungkinan juga terjadi di wilayah lain di Kota Medan.
“Awalnya mungkin karena kelalaian, tetapi akhirnya menjadi pembiaran. Sudah enam periode kepemimpinan berlalu, namun aset itu tetap dikuasai pihak lain tanpa pemasukan untuk kas daerah,” katanya.
Robi mengaku prihatin karena banyak aset milik Pemko Medan, baik berupa lahan maupun bangunan, belum terdokumentasi secara maksimal. Akibatnya, sejumlah aset disebut berpindah tangan tanpa kejelasan administrasi.
Karena itu, Pansus Aset DPRD Kota Medan saat ini terus melakukan pendataan dan validasi aset agar seluruh kekayaan daerah memiliki legalitas dan dokumentasi yang jelas.
“Pembahasan di Pansus memang cukup panjang karena kami ingin memastikan data aset benar-benar valid. Jangan sampai ada lagi aset daerah yang hilang atau dikuasai pihak lain,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan tersebut juga meminta Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang bermasalah.
Menurutnya, pengembalian aset ke tangan pemerintah daerah sangat penting agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Kalau aset sudah jelas statusnya dan tercatat resmi, tentu akan lebih mudah dimanfaatkan maupun dikerjasamakan secara legal,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir

