Mahfud MD : Pejabat Negara Harus Laporkan Kekayaan Secara Periodik

TOPMETRO.NEWS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut 5 hakim MK belum memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyalahi aturan. Menurutnya pejabat negara harus melaporkan harta kekayaan secara periodik.

“Itu salah secara undang-undang. Karena menurut undang-undang, pejabat negara itu harus melaporkan 2 tahun sekali,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Mahfud datang sebagai salah satu panitia seleksi (Pansel) Penasihat KPK ini menyebut dirinya secara rutin menyerahkan LHKPN saat menjabat Ketua MK dulu. Dia berujar tidak diupdatenya LHKPN oleh hakim MK bukanlah contoh yang baik.

“Waktu saya jadi Ketua MK dulu, waktu baru mau masuk saya lapor, ketika di tengah jalan saya lapor, ketika akan keluar saya lapor lagi. Jadi tidak sampai 2 tahun sekali saya lapor, karena itu kewajiban undang-undang. Oleh sebab itu, itu (tidak melapor LHKPN secara periodik) bukan contoh yang baik,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang Ketua MK saat ini, Arief Hidayat yang belum mengupdate LHKPN, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh. Namun, dia mengatakan paling tidak seorang hakim harus melapor LHKPN terutama saat mendapat jabatan struktural.

“Ya saya tidak tahu siapa-siapa,tapi menurut undang-undang setiap 2 tahun sekali megupdate kekayaannya. Ya kalau tidak mau dua tahun sekali paling tidak ketika masuk dan ketika akan keluar terutama kalau punya jabatan baru dari hakim biasa ke hakim struktural jadi wakil ketua atau ketua gitu laporan lagi,” ungkap Mahfud.

Dia juga mengimbau bagi yang belum meng-update untuk segera melapor LHKPN-nya. “Ya supaya melapor. Urusan sanksi itu internal KPK dan MK ya,” pungkasnya.
(TMN/dtc)

Related posts

Leave a Comment