topmetro.news – Wakil Ketua Pansus Covid 19 DPRD Medan, Sudari ST mendukung rencana Pemprov Sumatera Utara untuk melaksanakan swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 secara massal di 33 kabupaten/kota, termasuk kota Medan yang masih kategori zona merah covid 19. Namun, dia meminta Pemprov Sumatera Utara melibatkan Pemko Medan, paling tidak untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini memang program Pemprov Sumut, namun sebaiknya melibatkan Pemko Medan untuk melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat mengerti tujuan dilakukan test Swab ini. Jangan pula menjadi kekhawatiran bagi masyarakat,” terang Sudari kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Ketua Frasksi PAN DPRD Medan itu juga mengingatkan, pelaksanaan test Swab massal tersebut harus memperhatikan prosedur dan standart dari Kementerian Kesehatan RI.
Saran DPRD Medan
“Jika mengambil sampel swab, harus berhati-hati. Jangan pula salah ambil atau salah letak, karena dapat membuat masyarakat khawatir. Seperti orang yang seharusnya tidak reaktif, dinyatakan reaktif. Atau sebaliknya. Ini yang perlu diperhatikan, mengingat pelaksanaannya dilakukan secara massal,” imbuhnya.
Untuk tenaga medis, Sudari juga meminta pemerintah dapat memperhatikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang juga sesuai standar Kementerian Kesehatan. “Bila tidak, tentu dapat menjadi persoalan baru,” sambungnya seraya meminta peraturan dari Puslitbang Kementerian Kesehatan tentang Pengambilan Swab dapat diterapkan dengan baik.
Disisi lain, Sudari juga meminta Pemprov Sumatera Utara memperhatikan ruang isolasi sebagai rujukan pasien Covid 19. Ruang isolasi diharapkan jauh dari kerumunan masyarakat serta memiliki helpafiler dan sirkulasi udara tersendiri.
Baca Juga: DPRD Medan Gelar Paripurna Pidato Kenegaraan, Kehadiran Legeslatif Minim
Diketahui, Pemprov Sumatera Utara akan melakukan swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 secara massif di 33 kabupaten/kota, mulai 1 September hingga 5 September 2020.
Sasaran dan jumlah tiap Kabupaten/Kota ditetapkan dengan kriteria: Kontak Erat kasus konfirmasi yang belum di swab di Kabupaten/Kota tersebut; orang atau penduduk yang memenuhi kriteria Suspek Covid dan belum di swab.
Kemudian, orang atau penduduk yang memenuhi kriteria Probable Covid dan belum di swab dan Kelompok khusus yang beresiko seperti PNS, LAPAS, Asrama, Pasar, dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan RT-PCR secara masif ini ditetapkan sasaran dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, yaitu Jumlah Penduduk Populasi yang beresiko; cakupan program, termasuk cakupan jumlah orang yang telah di Swab/RT-PCR di Wilayah tersebut; trend Pertumbuhan Kasus dan Attack rate setiap 100.000 penduduk.
Reporter | Thamrin Samosir