Mencari Premi Asuransi Mobil Yang Tepat

premi asuransi mobil

Topmetro.news – Asuransi mobil saat ini merupakan suatu hal yang mutlak dimiliki oleh setiap pemilik kenderaan. Bagaimana tidak, dengan bertambahnya jumlah kenderaan yang ada, pastinya menambah tinggi resiko terjadinya kecelakaan. Baik itu kecelakaan yang ringan ataupun kecelakaan berat. Namun sebelum mengasuransikan mobil, ada baiknya terlebih dahulu anda mengetahui besaran premi yang akan di bayarkan. Sehingga anda dapat memilih dan menentukan premi asuransi mobil yang paling tepat untuk anda.

Premi asuransi Mobil diatur oleh OJK

Setiap perusahaan asuransi tidak bisa dengan semena-mena mengatur besaran premi. Karena hal ini telah diatur dan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tarif asuransi yang telah ditentukan oleh OJK tersebutlah yang menjadi tolak ukur besaran premi asuransi mobil yang harus dibayarkan oleh para konsumen. Ditahun 2017 OJK telah mengeluarkan update terbaru untuk besaran premi yang harus dibayarkan oleh nasabah. Update premi tersebut dituangkan dalam surat edaran OJK yang mulai berlaku sejak tanggal 1 april 2017.

Dalam surat edaran tersebut terdapat kenaikan bervariasi dalam beberapa wilayah diIndonesia. Kenaikan tersebut diinformasikan agar masyarakat juga mengetahui, sehingga tidak lagi ada anggapan adanya perusahaan asuransi yang menipu konsumen dengan tarif premi yang mencekik. Karena Semua besaran Premi tersebut telah diatur oleh OJK.

Pembagian wilayah

Indonesia terbagi kedalam 3 wilayah, yakni :

  1. Wilayah 1 meliputi Sumatera dan pulau pulau di sekitarnya.
  2. Wilayah 2 meliputi Jakarta, jawa barat dan banten
  3. Wilayah 3 meliputi semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk kedalam wilayah 1 dan 2.

Perubahan Tarif premi asuransi Jenis comprehensive

wilayah I

  • Mobil harga Rp 200 juta sampai 400 juta yang dari 1,71% naik menjadi 2,18% (Tarif bawah) 1.32% (Tarif atas)
  • Jenis kendaraan Truck/Pick Up/Box dari 1,33% naik menjadi 2,42% (Tarif bawah) 2.67 %(Tarif atas)
  • Jenis kendaraan Bus dari 0,71% naik menjadi 1,04% (Tarif bawah) 1.14 % (Tarif atas)

wilayah 2

  • kendaraan dengan harga dibawah Rp 125 juta, preminya turun dari 3,44% jadi 3,26% (Tarif bawah) 3.59% (Tarif atas)
  • Kendaraan dengan harga Rp 125 juta – 200 tidak ada perubahan, premi tetap yakni 2,47% (Tarif bawah) 2.72% (Tarif atas)
  • Untuk kategori kndaraan dibawah Rp 200 juta hingga 400 juta prem iawal 1,71%, naik menjadi 2,08% (Tarif bawah) 2.29% (Tarif atas)
  • Untuk kendaraan Truck & Pick Up rate preminya naik 1,33% menjadi 2,39% (Tarif bawah) 2.63% (Tarif atas)
  • Untuk kendaraan Jenis Bus rate premi 0,71 % naik menjadi 1,04% (Tarif bawah) 1.14% (Tarif atas)

Wilayah 3

  • Mobil harga Rp 125 juta sampai 200 juta premi lama 2,07% naik menjadi 2,69% (Tarif bawah) 2.96% (Tarif atas)
  • Mobil harga Rp 200 juta – 400 premi lama 1,40, naik menjadi 1,79% (Tarif bawah) 1.97 % (Tarif atas)
  • Mobil harga Rp 400 juta s/d 800 juta premi lama 1,20% turun menjadi 1,14% (Tarif bawah) 1.25 % (Tarif atas)
  • mobil dengan jenis kendaraan Truck/Pick up/mobil Box rate preminya 1,33% naik menjadi 2,23(Tarif bawah) 2.46% (Tarif atas)
  • Mobil untuk jenis kendaraan Bus dari 0,71% naik menjadi 0,88% (Tarif bawah) 0.97% (Tarif atas)

PerubahanTarif premi asuransi mobil TLO

Wilayah 1

  • Mobil dengan harga Rp 125 juta sampai dengan 200 juta, premi 0,44 % naik menjadi 0,63% (Tarif bawah) 0.69% (Tarif atas)
  • Mobil dengan harga dibawah Rp 200 juta sampai 400 juta dari 0,29% naik jadi 0,41% (Tarif bawah) 0.46% (Tarif atas)
  • Premi kendaraan Truck/Pick Up/Mobil Box dari 0,53% naik jadi 0,88% (Tarif bawah) 1.07% (Tarif atas)
  • Kendaraan Jenis Bus dengan rate premi dari 0,18% naik menjadi 0,23% (Tarif bawah) 0.29% (Tarif atas)

Wilayah 2

  • Kendaraan dengan harga dibawah 200 juta hingga 400 juta rate premi awal 0,29% naik menjadi 0,38% (Tarif dasar) 0.42% (Tarif atas)
  • Kendaraan sejenis Truck dan Pick up rate premi 1,05 % naik menjadi 1,68% (Tarif bawah) 2.02% (Tarif atas)
  • Kendaraan bus naik dari 0,18 menjadi 0,23 % (Tarif bawah) 0.29% (Tarif atas)

Wilayah 3

  • Mobil dengan harga Rp 0 s/d Rp 125 juta premi awalnya 0,36% naik jadi 0,51% (Tarif bawah) 0.56% (Tarif atas)
  • Mobil dengan harga Rp 125 juta sampai Rp 200 juta, rate awal 0,31% naik menjadi 0,44% (Tarif bawah) 0.48% (Tarif atas)
  • Mobil harga Rp 400 juta hingga 800 juta, mengalami penurunan dari 0,25% menjadi 0,23% (Tarif bawah) 0.27% (Tarif atas)
  • Kenderaan jenis Truck/Pick Up/ Box rate awal 0,49% menjadi 0,81% (Tarif bawah) 0.98% (Tarif atas)

Cara menghitung premi asuransi mobil

Misalkan saja anda berdomisili di Medan, dan menurut pembagian wilayah itu termasuk dalam wilayah 1. Anda ingin menghitung biaya premi mobil anda dengan harga nialai mobil Rp200 juta. Bila anda mengasuransikan mobil dengan jenis TLO. Berdasarkan peraturan OJK, premi asuransi TLO untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp 200 juta di Medan adalah 0,63%. Maka perhitungannya adalah 0,63 % x Rp200 juta = Rp 1.260.000,- .(Jumlah premi yang akan anda bayarkan).

Memilih Perusahaan Asuransi Yang tepat

Setelah mengetahui cara menghitung besarnya perkiraan asuransi yang akan anda bayarkan, tahap selanjutnya adalah pemilihan perusahaan asuransi. Mungkin timbul dipemikiran kita, mengapa perusahaan asuransi harus kita pilih-pilih. Hal ini tidak lain disebabkan karena beragam fasilitas yang ditawarkan oleh pihak asuransi tersebut. Dari mulai ketersediaan mobil derek, bengkel rekanan sampai dengan fasilitas layanan 24 jam, dan lain sebagainya. Disinilah pihak asuransi berlomba untuk menjadi yang terbaik dalam hal pelayanan dan fasilitas lainnya. Namun agar anda tidak harus bingung memilihnya. Anda bisa membaca dari artikel kami sebelumnya : asuransi mobil terbaik. (TM/Art).

Related posts

Leave a Comment