Kejari Gunungsitoli Setor Uang Pengganti Rp 450 Juta Lebih dari Terpidana Korupsi Pembangunan Perumahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785, yang dikembalikan Samson Fareddy Hasibuan selaku Direktur Utama CV Harapan Insani terpidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Nias.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785, yang dikembalikan Samson Fareddy Hasibuan selaku Direktur Utama CV Harapan Insani terpidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Nias. “Dan hari ini kami akan setorkan ke kas negara karena ini bagian dari pada komitmen kami untuk memulihkan keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang, kepada…

Read More