topmetro.news – Riplan, oknum mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (7/3/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 7 tahun penjara. Juga pidana denda Rp250 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan “Iya. Menurut JPU-nya, sudah vonis itu kemarin. Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanudin juga menghukum terdakwanya dengan pidana tambahan.…
Read More